Jakarta, PajakOnline – Dirjen Pajak Bimo Wijayanto bersama Kepala Badan
Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono menandatangi Perjanjian
Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) Polri pada 3 Februari 2026 bertempat di Kantor Kepala Bareskrim Polri. PKS ini merupakan pembaruan dari PKS lama yang berakhir pada 19 Juni 2024.
“Sepanjang berlakunya PKS lama (2021 s.d. 2024), kolaborasi DJP dengan Bareskrim Polri sukses mengamankan penerimaan pajak sekitar Rp2,8 triliun,” ungkap Bimo. Secara rinci berdasarkan data internal DJP sepanjang tahun 2021 s.d. 2024, total penerimaan negara
tersebut diperoleh dari kegiatan pemblokiran dan penyitaan mencapai sebesar Rp2,65 triliun dan dari penghentian penyidikan mencapai sebesar Rp229,55 miliar.
Kolaborasi ini juga telah menangani berkas perkara hasil penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21) sebanyak 366 berkas, penyitaan dan pemblokiran sebanyak 252 kegiatan, koordinasi dalam rangka penghentian penyidikan sebanyak 76 perkara, dan
koordinasi dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti sebanyak 355 berkas.
Bimo juga menjelaskan dalam penandatanganan PKS baru ini, DJP dan Bareskrim telah menyepakati 6 ruang lingkup pejanjian yang meliputi:
1) Pertukaran dan pemanfaatan data
dan/atau informasi,
2) Penegakan hukum di bidang perpajakan,
3) Asistensi dalam penanganan perkara,
