TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP dan Pemprov Jatim Optimalisasi Penerimaan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) bekerja sama dalam pertukaran data dan informasi pajak kendaraan bermotor serta perpajakan. Adapun pertukaran data dan informasi itu untuk mendukung penerimaan pajak pusat dan daerah.

Nota kesepakatan ditandatangani oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya pada Jumat (3/2/2023). Suryo mengatakan DJP memerlukan dukungan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

“Peran DJP dalam mengemban amanat APBN memerlukan dukungan ILAP, termasuk pemerintah daerah, dalam bentuk dukungan data perpajakan serta pelaksanaan KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak),” kata Suryo dalam keterangannya.

Suryo mengatakan nota kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan potensi dan optimalisasi pemungutan pajak daerah melalui sinergi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Kesepakatan ini juga untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran data dan pemanfaatan data pajak pusat dan daerah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memperkuat pengawasan wajib pajak.

Adapun data kendaraan bermotor yang nantinya dapat dihimpun dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam nota kesepakatan ini mulai dari nomor induk objek kendaraan bermotor, registrasi, kepemilikan, jenis kendaraan bermotor, serta NIK.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga dapat meminta data perpajakan dari DJP. Data tersebut dapat digunakan untuk kepentingan optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I John L. Hutagaol melaporkan inisiatif nota kesepakatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun daerah. Bagi DJP, data ini akan dimanfaatkan lebih lanjut guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi.

Di sisi lain, peningkatan penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi akan berdampak langsung kepada peningkatan transfer ke daerah (TKD) Jawa Timur. Peningkatan itu melalui dana bagi hasil (DBH) PPh.

Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendukung DJP dalam rangka peningkatan penerimaan dari data kendaraan bermotor. Saat ini, Pemprov Jatim juga sedang berupaya melengkapi basis data kendaraan bermotor.

“Dengan melakukan juga sinkronisasi data Bapenda dengan dengan Ditlantas Polda Jatim dan Jasa Raharja. Percepatan sikronisasi data akan dilakukan juga dengan DJP sehingga nantinya menjadi satu data di Jawa Timur,” katanya.