TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Dorong Perusahaan Manfaatkan Pasar Modal untuk Dapat Insentif Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong perusahaan agar memanfaatkan pendanaan dari pasar modal untuk mendapatkan insentif perpajakan. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jawa Timur III, Tri Bowo mengatakan, Wajib Pajak Badan dapat melakukan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran saham kepada publik atas kemauan sendiri atau didorong oleh pihak lain, yaitu DJP.

“Dorongan dari DJP ini dilakukan dalam rangka mendukung BEI untuk mengembangkan pasar modal, serta mendukung perusahaan dan pemerintah secara umum untuk mendapatkan permodalan (pendanaan) selain bank," kata Tri Bowo dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Dengan perusahaan melakukan IPO dan menjadi Perusahaan Terbuka yang tercatat di BEI, kata Tri Bowo, maka wajib pajak badan tersebut dapat memperoleh insentif berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan (corporate income tax) sebesar 3% selama memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya dengan kepemilikan publik di atas 40% dan dimiliki minimal oleh 300 pemegang saham yang kepemilikannya tidak melebihi 5%.

Selain perusahaan, para pemegang saham juga dapat melakukan jual-beli atas sahamnya di BEI dengan tarif pajak hanya 0,1% selama memenuhi ketentuan yang berlaku. "Perusahaan-perusahaan yang telah IPO juga akan dilayani oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa. KPP Perusahaan Masuk Bursa adalah sebuah kantor pajak yang didedikasikan untuk perusahaan-perusahaan yang listing di bursa efek,” pungkasnya.