TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Evaluasi Diskon Pajak Mobil

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap insentif pajak, termasuk pemberian diskon PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil baru.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, insentif pajak masih tersedia bagi sektor-sektor yang dirasakan masih membutuhkan bantuan pemerintah.

"Secara konteks insentif ini akan terus kami lakukan evaluasi khususnya mendekati batas akhir penggunaan insentif. Insentif ditujukan untuk mendukung sektor-sektor yang masih membutuhkan," kata Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juli 2022, Rabu (27/7/2022).

Menurut Suryo, dalam beberapa bulan terakhir penjualan kendaraan bermotor sudah mengalami pertumbuhan. Hal ini tercermin pada penerimaan pajak dari sektor tersebut.

Adapun insentif realisasi PPnBM DTP atas mobil baru hingga Juni 2022 tercatat mencapai Rp385 miliar. Adapun pagu insentif PPnBM DTP atas penyerahan mobil baru adalah senilai Rp1,6 triliun.

"Ini adalah dasar evaluasi kami sebelum batas akhir pemberian insentif pada September 2022," kata Suryo.

Untuk diketahui, insentif PPnBM DTP atas mobil baru diberikan berdasarkan PMK 5/2022 terhitung sejak Januari hingga September 2022. Insentif diberikan atas mobil dengan komponen lokal minimum 80%.

Terdapat 2 segmen mobil yang mendapatkan insentif tersebut. Segmen pertama yakni mobil dengan harga tertinggi Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (low-cost green car/LCGC).

Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100% pada kuartal I/2022, 66,66% pada kuartal II/2022, dan 33,33% pada kuartal III/2022 sehingga masing-masing tarifnya menjadi 0%, 1%, dan 2%.

Segmen kedua yakni kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500 cc dengan harga antara Rp200-Rp250 juta. Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal I/2022 sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%.