Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan hingga penghapusan 100% sanksi administrasi perpajakan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
Kebijakan yang berlaku sejak 8 Oktober 2026 ini membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban sanksi yang lebih ringan.
Kebijakan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong perekonomian nasional.
Pengaturannya mengacu pada Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta Pasal 27A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menetapkan kebijakan ini dengan mempertimbangkan kebutuhan memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi Pajak Apa Saja yang Bisa Dikurangi?
Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif mencakup sejumlah kondisi perpajakan, antara lain:
1. Sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026, sepanjang memenuhi ketentuan.
2. Sanksi atas pembetulan SPT yang dilakukan atas kemauan sendiri dengan status kurang bayar, sesuai persyaratan dan periode yang ditentukan.
3. Sanksi akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.
4. Sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta surat tagihan pajak tertentu.
5. Sanksi tertentu yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Jenis sanksi, besaran pengurangan, serta persyaratan khusus setiap kategori mengacu pada lampiran keputusan tersebut. Karena itu, tidak semua sanksi otomatis memperoleh penghapusan penuh.
Penghapusan 100% Berlaku dengan Ketentuan
Salah satu fasilitas yang menjadi perhatian adalah penghapusan penuh sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT yang memenuhi kriteria keputusan tersebut.
Untuk sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, besaran fasilitas dibedakan menurut waktu penyampaian.
Periode penyampaian SPT| Fasilitas sanksi
8 Oktober–31 Desember 2026| Penghapusan 100%
1 Januari–31 Maret 2027| Pengurangan 50%
