TRENDING
HIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 Triliun
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan hingga penghapusan 100% sanksi administrasi perpajakan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.

Kebijakan yang berlaku sejak 8 Oktober 2026 ini membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban sanksi yang lebih ringan.

Kebijakan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong perekonomian nasional. 

Pengaturannya mengacu pada Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta Pasal 27A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menetapkan kebijakan ini dengan mempertimbangkan kebutuhan memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi Pajak Apa Saja yang Bisa Dikurangi?

Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif mencakup sejumlah kondisi perpajakan, antara lain:

1. Sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026, sepanjang memenuhi ketentuan.

2. Sanksi atas pembetulan SPT yang dilakukan atas kemauan sendiri dengan status kurang bayar, sesuai persyaratan dan periode yang ditentukan.

3. Sanksi akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.

4. Sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta surat tagihan pajak tertentu.

5. Sanksi tertentu yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Jenis sanksi, besaran pengurangan, serta persyaratan khusus setiap kategori mengacu pada lampiran keputusan tersebut. Karena itu, tidak semua sanksi otomatis memperoleh penghapusan penuh.

Penghapusan 100% Berlaku dengan Ketentuan

Salah satu fasilitas yang menjadi perhatian adalah penghapusan penuh sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT yang memenuhi kriteria keputusan tersebut.

Untuk sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, besaran fasilitas dibedakan menurut waktu penyampaian.

Periode penyampaian SPT| Fasilitas sanksi

8 Oktober–31 Desember 2026| Penghapusan 100%

1 Januari–31 Maret 2027| Pengurangan 50%

1 April–30 Juni 2027| Pengurangan 25%

Ketentuan tersebut berlaku untuk kategori sanksi yang dimaksud dan tidak dapat digeneralisasi terhadap seluruh jenis sanksi perpajakan. Kategori lain memiliki ketentuan dan jadwal tersendiri.

Wajib pajak perlu memperhatikan periode penyampaian SPT, status kurang bayar, dan jenis sanksi yang ditanggung sebelum menghitung manfaat fasilitas yang dapat diperoleh.

Permohonan Bisa Diajukan hingga 1 Oktober 2028

DJP menetapkan batas waktu pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif paling lambat 1 Oktober 2028.

Namun, tenggat pengajuan permohonan tersebut tidak berarti seluruh kewajiban perpajakan dapat ditunda sampai 2028. 

Wajib pajak tetap harus memenuhi batas waktu penyampaian SPT, pembayaran atau penyetoran pajak, serta persyaratan khusus sesuai kategori fasilitas yang dimanfaatkan.

Permohonan juga harus memenuhi ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71/2026.

Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan, yaitu:

- Sanksi administratif yang dimohonkan pengurangan atau penghapusannya belum dibayar atau belum dilunasi.

- Wajib pajak tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lain yang dilarang dalam ketentuan, atau telah mencabut upaya hukum yang relevan.

- Wajib pajak menyampaikan surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.

- Permohonan disampaikan sesuai prosedur dan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Pemenuhan seluruh persyaratan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penilaian permohonan oleh DJP.

Kesempatan Memperbaiki Kepatuhan, Bukan Menghapus Pokok Pajak

Fasilitas ini perlu dipahami secara tepat. Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tidak serta-merta menghapus pokok pajak yang masih terutang.

Wajib pajak tetap harus menyelesaikan kewajiban pokok sesuai ketentuan. Manfaat kebijakan terletak pada kemungkinan berkurangnya beban sanksi administratif, sehingga penyelesaian kewajiban menjadi lebih terjangkau bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria.

Sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak perlu mengidentifikasi jenis sanksi, masa atau tahun pajak terkait, status pelunasan, serta persyaratan khusus yang berlaku.