TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Hapus Sanksi Administratif Sehubungan Implementasi Coretax

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan resmi tertulis dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait implementasi Coretax DJP. Dalam penjelasannya kepada PajakOnline, Jumat (28/2/2025) DJP menerangkan hal sebagai berikut:

1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Kebijakan Penghapusan
Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran
Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan
Dengan Implementasi Coretax DJP.

2. Pokok penetapan keputusan sebagai berikut:

A. Wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan
pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian
Surat Pemberitahuan (SPT).

B. Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau
penyetoran pajak yang diberikan atas:

i. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) selain yang terutang atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, PPh
Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25,
dan PPh Pasal 26 yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang
dibayar setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.

ii. PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor
setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025 dan Masa Pajak
Februari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 28
Februari 2025.

iii. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang untuk
Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai
dengan 10 Maret 2025.

iv. Bea Meterai yang dipungut Pemungut Bea Meterai untuk Masa Pajak
Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 31
Januari 2025 dan Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh
tempo sampai dengan 28 Februari 2025.

C. Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan atau
penyampaian SPT yang diberikan atas:

i. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan SPT Masa Unifikasi untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.

ii. Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025, Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.

iii. Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan
peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.

iv. Penyampaian SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Maret 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 April 2025, dan Masa Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Mei 2025.

v. Penyampaian SPT Masa Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025, Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.

D. Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan
Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum
Keputusan ini berlaku maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif
secara jabatan.

"Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih," tulis Dwi Astuti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.