TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Implementasikan Tiga Skema Baru Pembuatan Kode Billing dalam Coretax DJP

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan pembaruan skema pembuatan kode billing pada aplikasi Coretax DJP, sebagai bagian dari modernisasi sistem administrasi perpajakan nasional yang tengah diimplementasikan secara bertahap.

Dalam sistem Core Tax Administration System (Coretax), pembuatan kode billing kini dibagi dalam tiga skema utama yang disesuaikan dengan karakteristik jenis kewajiban dan aktivitas wajib pajak.

Ketiga skema ini memungkinkan proses pembayaran pajak diintegrasikan lebih erat dengan proses pelaporan dan tagihan, sekaligus meminimalkan kesalahan manual dalam pencatatan data.

1. Skema Pembuatan Kode Billing Terkait Pelaporan SPT

Dalam skema ini, kode billing dibuat secara otomatis dalam rangka aktivitas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Masa maupun SPT Tahunan. Setelah wajib pajak menyelesaikan konsep SPT Kurang Bayar, sistem Coretax menawarkan pilihan penggunaan deposit pajak atau pembuatan kode billing untuk keperluan pembayaran kewajiban pajak sesuai jenis dan masa pajak yang dilaporkan.

2. Skema Pembuatan Kode Billing Berdasarkan Tagihan atau Ketetapan Pajak

Skema kedua berlaku ketika terdapat tagihan atau ketetapan pajak yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak. Sistem akan menggenerasi kode billing secara otomatis berdasarkan nomor surat, jenis pajak, serta masa pajak yang tertera dalam tagihan atau ketetapan tersebut, sehingga wajib pajak dapat segera melakukan pembayaran tanpa langkah manual yang panjang.

3. Skema Pembuatan Kode Billing Mandiri

Skema ketiga memungkinkan wajib pajak membuat kode billing secara mandiri melalui menu Layanan Mandiri Kode Billing pada Coretax. Skema ini umumnya digunakan untuk jenis pembayaran yang tidak terkait langsung dengan pelaporan SPT atau tagihan, seperti penyetoran sendiri atas jenis pajak tertentu.

Pada skema mandiri, wajib pajak memasukkan parameter data seperti jenis pajak, masa dan tahun pajak, serta jumlah setoran yang akan dibayarkan.

Menurut DJP, ketiga skema ini dirancang untuk memperkuat integrasi layanan perpajakan dan membantu wajib pajak dalam mematuhi kewajiban perpajakan secara lebih akurat dan cepat.

Kode billing yang berhasil dibuat melalui ketiga skema tersebut berlaku selama 7 hari kalender, setelah itu wajib pajak harus membuat kode baru bila belum sempat digunakan untuk pembayaran.

Modernisasi ini sejalan dengan upaya DJP mendorong pelaporan dan pembayaran pajak sepenuhnya melalui sistem digital Coretax menjelang penerapan penuh pada tahun 2026.