Jakarta, PajakOnline – DJP berupaya keras untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini. DJP menyatakan terdapat potensi penerimaan sebesar Rp562,4 triliun yang harus dikejar untuk memenuhi target penerimaan pajak nasional.
Nominal tersebut muncul dari perbandingan antara target penerimaan pajak 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun dengan potensi penerimaan dari kepatuhan sukarela wajib pajak yang baru mencapai sekitar Rp1.795,3 triliun. Selisih inilah yang kini menjadi fokus utama DJP dalam menyusun strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan upaya yang dilakukan di antaranya menjaga basis kepatuhan sukarela yang sudah terbentuk, sambil memperluas jangkauan wajib pajak baru. Potensi penerimaan di luar kelompok wajib pajak yang sudah patuh masih terbuka lebar.
“Kita pertahankan dulu bahan baku voluntary compliance yang sekitar Rp1.790 triliunan. Di luar itu, Rp562,4 triliun akan kita ambil lewat ekstensifikasi. Masih banyak potensi yang belum tergali,” kata Dirjen Bimo dikutip Jumat (30/1/2026).
Bimo juga menyoroti tingkat kepatuhan formal wajib pajak yang dinilai belum optimal. Dari seluruh wajib pajak yang seharusnya melaporkan dan membayar pajak secara rutin, baru sekitar 80 persen yang benar-benar konsisten menjalankan kewajibannya. Sisanya masih sering abai, terutama dalam penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan.
Kondisi tersebut mendorong DJP untuk mengedepankan pendekatan persuasif berbasis teknologi. DJP akan memanfaatkan sistem digital untuk mengirim pengingat otomatis kepada wajib pajak yang belum tertib, dengan harapan kepatuhan dapat meningkat tanpa harus langsung masuk ke jalur penegakan hukum.
