TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Kini Punya Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan satu jenis bukti potong baru, yakni bukti potong PPh Pasal 21 bulanan atau formulir 1721-VIII. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024. Sesuai pasal 2 ayat (3), bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721- VIII) adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun secara berkala atas penghasilan diterima setiap masa
pajak selain masa pajak terakhir.

"Bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan - (Formulir 1721-VIII)…diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir," kutipan pasal 2 ayat (5).

Dalam bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) akan tercantum jumlah penghasilan bruto, dasar pengenaan pajak, tarif PPh Pasal 21 bulanan yang dikenakan, serta jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong.

Bila wajib pajak penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) memungkinkan pemotong pajak untuk memotong PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20%.

Nominal pemotongan PPh Pasal 21 dalam bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) bukanlah kredit pajak bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun secara berkala.

Kredit pajak bagi wajib pajak penerima penghasilan akan tercantum dalam bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (formulir 1721-A1).

"Formulir 1721-A1 dibuat pada masa pajak terakhir, yaitu masa pajak Desember, masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun," tercantum dalam lampiran PER-2/PJ/2024.

PER-2/PJ/2024 telah ditetapkan pada 19 Januari 2024 dan berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Dengan demikian, peraturan sebelumnya yakni PER14/PJ/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.