TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Minta Maaf dan Hormati Proses Hukum yang Berjalan

· · pajakonline.com

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat sejumlah pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. KPK menetapkan 5 tersangka terkait suap pajak. Dari jumlah tersebut, tiga tersangka merupakan pejabat atau pegawai DJP, sementara dua lainnya berasal dari pihak eksternal.

“DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” demikian keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, dikutip Senin (12/1/2026).

DJP menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam penegakan hukum. Menurut DJP kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan menegaskan tidak akan menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.

Sebagai tindak lanjut, kata Rosmauli, DJP menyatakan bersikap kooperatif dan koordinatif dengan KPK, termasuk memberikan informasi yang diperlukan guna mendukung proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi internal, DJP telah mengambil langkah tegas pada aspek kepegawaian. Terhadap pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

DJP terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum pegawai lainnya. Jika terbukti bersalah, sanksi maksimal akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan sistem pengendalian internal pada unit terkait. Langkah ini termasuk penguatan upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.

DJP menegaskan bahwa penanganan perkara hukum ini tidak akan mengganggu layanan perpajakan kepada wajib pajak. Seluruh layanan tetap berjalan normal dan hak-hak wajib pajak tetap dijamin.

DJP juga menaruh perhatian pada pihak eksternal yang terlibat. Apabila terdapat konsultan pajak yang terjerat perkara dan terbukti melanggar, DJP mendukung penegakan kode etik profesi serta penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik sesuai ketentuan.

Dalam keterangannya, Rosmauli mengajak seluruh pegawai pajak di Indonesia untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, sekaligus menjaga marwah institusi.

DJP turut mengimbau masyarakat dan wajib pajak agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pegawai pajak. Jika menemukan indikasi pelanggaran, DJP meminta masyarakat melapor melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan. DJP menegaskan akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara terukur, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/kpk-gelar-ott-sita-rp638-miliar-amankan-pegawai-djp-terkait-suap-pajak/