TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Panggil Wajib Pajak Orang Kaya Raya untuk Klarifikasi Data

· · pajakonline.com

PajakOnline |  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanggil sejumlah wajib pajak orang kaya raya atau High Wealth Individual (HWI). Pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan pajak dan upaya memastikan kesesuaian pelaporan dengan data yang dimiliki DJP.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto, DJP kini memiliki basis data yang jauh lebih komprehensif dibandingkan sebelumnya, mencakup informasi kepemilikan aset dan beneficial owner yang memungkinkan otoritas melakukan benchmarking atas kelengkapan pelaporan pajak.

“Wajib pajak mungkin merasa kita tidak mempunyai akses terhadap data tersebut sehingga dilaporan SPT-nya tidak dimasukkan,” kata Bimo.

Bimo menegaskan pemanggilan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan kesempatan bagi DJP dan wajib pajak untuk berdialog.

“Pemanggilan ini dilakukan dalam konteks konsultasi dan komunikasi kepatuhan,” katanya, menekankan pendekatan persuasif yang diutamakan sebelum langkah penegakan hukum lebih jauh.

DJP menilai masih terdapat perbedaan antara data pembanding yang dimilikinya dengan informasi yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) para HWI. Ketidaksesuaian ini, menurut Bimo, mencerminkan sebuah paradoks fiskal.

“Padahal saat ini kami memiliki basis data yang sangat kuat untuk melakukan benchmarking kepatuhan,” katanya, seraya menyebut bahwa pelaporan yang tidak lengkap dapat mengurangi efektifitas kebijakan fiskal sebagai instrumen penyeimbang ketimpangan sosial dan ekonomi.

Pemanggilan dilakukan melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau undangan resmi kunjungan ke kantor pajak, sesuai prosedur yang berlaku.

DJP menyerukan agar seluruh wajib pajak, termasuk HWI, melaporkan kewajiban perpajakan dengan benar, lengkap, dan transparan demi menjaga integritas sistem perpajakan nasional.