TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Perbanyak Sosialisasi Aktivasi NIK sebagai NPWP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar segera mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk itu, DJP akan mengirimkan surat pengingat kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama perbankan, untuk mengakselerasi aktivasi NIK sebagai NPWP.

Kebijakan integrasi NIK dan NPWP telah ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kemudian diatur secara teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan program integrasi NIK dan NPWP bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak karena administrasi akan menggunakan identitas tunggal, yakni NIK saja.

“Makanya, misalkan, kalau sekarang teman-teman ke bank dimintai NPWP, berarti bank enggak siap. Sementara di DJP sudah pakai NIK sebagai NPWP yang 16 digit, ternyata bank form-nya masih 15 digit, berarti jadi enggak pas, kan. Itu akan kita sosialisasikan,” kata Neil.

Di sisi lain, Wajib Pajak tidak perlu lagi membawa atau menghafal dua nomor identitas sekaligus. Selama ini penggunaan NIK 16 digit sudah lebih familiar di kalangan masyarakat, sehingga diharapkan kepatuhan pajak semakin meningkat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format baru NPWP yang digunakan. Pertama, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.

Kedua, Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah, maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi Wajib Pajak cabang, maka akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP dimulai pertama kali pada Peringatan Hari Pajak 14 Juli 2022 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dengan demikian, mulai 14 Juli 2022 sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit masih digunakan untuk layanan administrasi perpajakan secara terbatas. Sementara mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administasi lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NIK atau NPWP dengan format baru.

“Kalau 1 Januari (2024) tidak melakukan validasi, maka tidak bisa melakukan (pembayaran pajak). Kalau sekarang belum mengintegrasikan, sekarang validasi saja, (masih ada waktu sampai 31 Desember 2023), begitu validasi nanti connect atau aktivasi NIK-nya. Karena NIK itu database,” kata Neil.

Sampai dengan 15 November 2022 pukul 14.55 WIB, sudah ada 52,9 juta NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP atau sekitar 77,2 persen dari 68,52 juta NIK di Indonesia.

Optimalisasi integrasi NIK dan NPWP bertujuan untuk memitigasi praktik penghindaraan pajak yang bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak. Tujuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022. Dalam Pasal 68 PMK Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan, ketika integrasi NIK menjadi NPWP berjalan, maka setiap transaksi keuangan setiap warga negara Indonesia akan dapat diketahui oleh DJP.

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna pada basis data kependudukan kepada menteri untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan” demikian bunyi Pasal 68 Ayat (3) PP Nomor 50 Tahun 2022.

Berikut cara validasi NIK sebagai NPWP melalui sistem DJP online:

Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Login ke laman DJP Online, masukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

Setelah berhasil login, masuk ke menu utama ‘Profil’.

Dalam halaman menu ‘Profil’ akan terdapat menu ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom ini Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’.

Sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Bila data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.

Klik ‘Ok’ pada notifikasi informasi itu.

Selanjutnya, tekan tombol ‘Ubah Profil’.

Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
Jika sudah selesai dan tervalidasi, Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.