TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Percepat Pencairan Lebih Bayar Pajak di Bawah Rp100 juta Jadi 15 Hari

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) menjadi paling lama 15 hari kerja. Hal ini tercantum dalam peraturan DJP No. 5/2023 tentang percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang berlaku mulai 9 Mei 2023.

“WP perorangan atau OP yang mengalami lebih bayar, sampai dengan Rp100 juta kami sekarang lakukan langkah untuk menyederhanakan dan mempercepat dari sisi restitusinya,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juli 2023, kemarin.

Menkeu menyebutkan, jika proses restitusi WP OP sebelumnya dilakukan paling lama 1 tahun, maka pengembalian menjadi paling lama 15 hari kerja mulai tahun ini. “Dalam hal ini, kami memberikan layanan restitusi secara sederhana, mudah, dan cepat, serta prosesnya juga tidak terlalu intervensionis atau bahkan tidak melalui face to face,” katanya.

Kemenkeu mencatat, jumlah SPT PPh OP dengan lebih bayar hingga Rp100 juta ada sebanyak 15.419 WP dengan total nilai sebesar Rp56,32 miliar.

Sementara itu, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.895 WP telah diberikan pengembalian pendahuluan dengan total nilai Rp7,3 miliar.

Sri Mulyani mengatakan, sosialisasi akan terus dilakukan sehingga WP dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara optimal dan dapat mengurangi compliance cost dengan signifikan.

“Kita berharap ini akan menjadi salah satu bentuk kepedulian dari Ditjen Pajak kepada WP dengan membangun restitusi yang lebih cepat dan sederhana, less intervention dan less face to face,” kata Sri Mulyani.