TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Periksa Data Konkret Wajib Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan data konkret untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak (WP). Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Pemeriksaan data konkret untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam hal memenuhi kriteria terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar (Bagian Keempat PMK Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 4 ayat 1 huruf b),” terang DJP melalui media sosial akun Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.

DJP menjelaskan, data konkret adalah data yang diperoleh atau dimiliki DJP berupa hasil klarifikasi atau konfirmasi faktur pajak; bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh), bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Selain itu, ada pula data perpajakan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dalam jangka waktu, seperti yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lalu, ada data Wajib Pajak setelah ditegur secara tertulis mengenai SPT tahunan yang tidak disampaikan pada waktunya, sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.

Adapun pemeriksaan data konkret dilakukan oleh DJP melalui unit vertikalnya, yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Proses ini biasa disebut dengan pemeriksaan kantor.

Namun, bila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi transaksi terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, pelaksanaan pemeriksaan kantor diubah menjadi pemeriksaan lapangan.

Secara umum, pemeriksaan dalam hal perpajakan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau tujuan lain.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo memastikan, DJP telah secara rutin mendapatkan data dan informasi dari kementerian dan lembaga (K/L) serta lembaga keuangan. Sejak tahun 2018, DJP memanfaatkan data yang berasal dari era pertukaran informasi secara otomatis/Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk meningkatkan basis data serta mencegah praktik penghindaran pajak dan erosi perpajakan. Pada tahun 2022, tercatat ada 113 yurisdiksi yang menyampaikan data rekening keuangan kepada DJP.

“Ini adalah tindak lanjut dari Undang Undang tentang Akses Informasi untuk tujuan perpajakan. Jadi, beberapa institusi perbankan dan finansial lainnya juga secara periodik, baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri memberikan data. Berdasarkan undang-undang tersebut, DJP sudah mendapatkan laporan saldo keuangan untuk tahun 2020 dan 2021. Data diterima oleh DJP pada bulan April setiap tahunnya,” kata Suryo.

Data saldo yang diterima DJP dicocokkan dengan data harta dalam SPT tahunan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, guna melaksanakan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Wajib Pajak dalam menunaikan kewajibannya.

Secara spesifik, PKM merupakan tindak lanjut analisis data dalam rangka kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berkaitan dengan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

“Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya setahun atau dua tahun. DJP akan berfokus melakukan pengawasan atas pembayaran masa yang dilakukan Wajib Pajak. Pengawasan juga dilakukan terhadap pembayaran pada tahun-tahun pajak sebelumnya,” kata Suryo.