Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat kerja sama internasional untuk menghadapi tantangan perpajakan di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital dan transaksi lintas negara. Hal tersebut terungkap dalam penyelenggaraan The 7th Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) di Jakarta pada 13–15 Oktober 2026.
Forum yang mengusung tema Smart Taxation, Shared Prosperity atau Perpajakan Cerdas, Kemakmuran Bersama itu mempertemukan lebih dari 300 delegasi, termasuk pimpinan otoritas pajak dari hampir 40 yurisdiksi, perwakilan delapan organisasi internasional, serta sejumlah lembaga dan perusahaan multinasional.
Menurut keterangan resmi DJP, forum tersebut menjadi sarana pertukaran pengalaman dan praktik terbaik untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan, memperkuat pelayanan kepada wajib pajak, serta menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kerja sama lintas negara dalam menghadapi perubahan model bisnis dan meningkatnya transaksi digital.
“Ekonomi digital telah membuat batas negara semakin tidak terlihat. Nilai ekonomi kini diciptakan dan bergerak melalui cara-cara baru. Administrasi pajak tidak boleh berhenti,” demikian penjelasan Bimo dalam forum tersebut sebagaimana diberitakan DJP.
Menurut Bimo, otoritas pajak perlu membangun sistem yang lebih modern, fleksibel, dan mampu bekerja sama lintas batas negara agar dapat merespons tantangan perpajakan secara efektif.
Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman dalam sambutannya menegaskan bahwa administrasi perpajakan harus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan kompleksitas aktivitas ekonomi internasional.
“Pendekatan tradisional tidak lagi memadai. Kita membutuhkan informasi yang lebih baik, perangkat yang lebih baik, dan kerja sama yang lebih kuat,” ujar Nurkholisoh.
Pernyataan tersebut menyoroti tantangan otoritas pajak dalam mengidentifikasi kegiatan ekonomi yang menjadi objek pajak, memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta menjaga keadilan sistem perpajakan di tengah perubahan ekonomi.
Salah satu teknologi yang menjadi perhatian adalah kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Pemanfaatan AI berpotensi membantu pengolahan data dalam jumlah besar, meningkatkan analisis risiko kepatuhan, serta mempercepat pelayanan kepada wajib pajak.
Namun, penerapan teknologi juga perlu disertai tata kelola data yang memadai, perlindungan informasi wajib pajak, dan prosedur pengawasan yang transparan.
Dalam forum tersebut, Indonesia turut membagikan pengalaman modernisasi administrasi perpajakan melalui Coretax.
Sistem yang diluncurkan pada Januari 2025 itu mengintegrasikan berbagai proses perpajakan, mulai dari pendaftaran, penerbitan faktur, pembayaran, hingga pelaporan pajak dalam satu sistem layanan.
Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa sepanjang 2026, lebih dari 13,5 juta SPT Tahunan telah disampaikan melalui Coretax.
Pengalaman Indonesia tersebut menjadi salah satu bahan pertukaran pengetahuan bagi administrasi pajak negara lain dalam mengembangkan layanan digital, meningkatkan kapasitas kelembagaan, dan memperluas kepatuhan perpajakan.
Meski demikian, keberhasilan transformasi digital tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan teknologi. Keandalan sistem, kemudahan penggunaan, kepastian prosedur, dan kualitas layanan tetap menjadi faktor penting bagi wajib pajak.
