TRENDING
HIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 Triliun
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi Digital

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat kerja sama internasional untuk menghadapi tantangan perpajakan di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital dan transaksi lintas negara. Hal tersebut terungkap dalam penyelenggaraan The 7th Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) di Jakarta pada 13–15 Oktober 2026.

Forum yang mengusung tema Smart Taxation, Shared Prosperity atau Perpajakan Cerdas, Kemakmuran Bersama itu mempertemukan lebih dari 300 delegasi, termasuk pimpinan otoritas pajak dari hampir 40 yurisdiksi, perwakilan delapan organisasi internasional, serta sejumlah lembaga dan perusahaan multinasional.

Menurut keterangan resmi DJP, forum tersebut menjadi sarana pertukaran pengalaman dan praktik terbaik untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan, memperkuat pelayanan kepada wajib pajak, serta menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kerja sama lintas negara dalam menghadapi perubahan model bisnis dan meningkatnya transaksi digital.

“Ekonomi digital telah membuat batas negara semakin tidak terlihat. Nilai ekonomi kini diciptakan dan bergerak melalui cara-cara baru. Administrasi pajak tidak boleh berhenti,” demikian penjelasan Bimo dalam forum tersebut sebagaimana diberitakan DJP.

Menurut Bimo, otoritas pajak perlu membangun sistem yang lebih modern, fleksibel, dan mampu bekerja sama lintas batas negara agar dapat merespons tantangan perpajakan secara efektif.

Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman dalam sambutannya menegaskan bahwa administrasi perpajakan harus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan kompleksitas aktivitas ekonomi internasional.

“Pendekatan tradisional tidak lagi memadai. Kita membutuhkan informasi yang lebih baik, perangkat yang lebih baik, dan kerja sama yang lebih kuat,” ujar Nurkholisoh.

Pernyataan tersebut menyoroti tantangan otoritas pajak dalam mengidentifikasi kegiatan ekonomi yang menjadi objek pajak, memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta menjaga keadilan sistem perpajakan di tengah perubahan ekonomi.

Salah satu teknologi yang menjadi perhatian adalah kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Pemanfaatan AI berpotensi membantu pengolahan data dalam jumlah besar, meningkatkan analisis risiko kepatuhan, serta mempercepat pelayanan kepada wajib pajak.

Namun, penerapan teknologi juga perlu disertai tata kelola data yang memadai, perlindungan informasi wajib pajak, dan prosedur pengawasan yang transparan.

Dalam forum tersebut, Indonesia turut membagikan pengalaman modernisasi administrasi perpajakan melalui Coretax.

Sistem yang diluncurkan pada Januari 2025 itu mengintegrasikan berbagai proses perpajakan, mulai dari pendaftaran, penerbitan faktur, pembayaran, hingga pelaporan pajak dalam satu sistem layanan.

Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa sepanjang 2026, lebih dari 13,5 juta SPT Tahunan telah disampaikan melalui Coretax.

Pengalaman Indonesia tersebut menjadi salah satu bahan pertukaran pengetahuan bagi administrasi pajak negara lain dalam mengembangkan layanan digital, meningkatkan kapasitas kelembagaan, dan memperluas kepatuhan perpajakan.

Meski demikian, keberhasilan transformasi digital tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan teknologi. Keandalan sistem, kemudahan penggunaan, kepastian prosedur, dan kualitas layanan tetap menjadi faktor penting bagi wajib pajak.

Forum BRITACOF ke-7 ditutup pada 15 Oktober 2026 dengan sejumlah hasil kerja sama yang ditujukan untuk memperkuat administrasi dan pelayanan perpajakan di negara-negara peserta.

Sekretaris Eksekutif Sekretariat Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Mechanism (BRITACOM), Huang Suhua, menyampaikan enam hasil utama forum tersebut, yakni:

1. Pernyataan bersama sebagai landasan kerja sama.

2. Peluncuran Tax Administration Product Portfolio (TAPP) 2.0.

3. Peluncuran Taxpayer Service Product Portfolio (TSPP) 2.0.

4. Kompilasi praktik dan produk administrasi serta pelayanan perpajakan BRITACOM.

5. Pembaruan kurikulum pelatihan melalui Belt and Road Initiative Tax Administration Capacity Enhancement Group (BRITACEG).

6. Publikasi laporan tahunan BRITACOM 2026.

TAPP 2.0 menghimpun referensi dan praktik administrasi perpajakan, sedangkan TSPP 2.0 berfokus pada pengembangan layanan kepada wajib pajak. Keduanya diharapkan menjadi sumber pembelajaran bagi otoritas pajak dalam meningkatkan efektivitas administrasi dan kualitas pelayanan.

BRITACOM juga mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia, dialog multilateral, dan pertukaran pengalaman untuk meningkatkan kepastian perpajakan serta memperbaiki iklim usaha.

Kerja sama perpajakan internasional semakin penting seiring berkembangnya transaksi digital, perdagangan lintas negara, serta aktivitas perusahaan multinasional.

Perbedaan aturan dan prosedur perpajakan antarnegara dapat meningkatkan biaya kepatuhan dan memunculkan sengketa. Karena itu, pertukaran pengalaman dan penguatan komunikasi antarotoritas pajak berpotensi membantu mengurangi hambatan administratif.

Bagi Indonesia, manfaat forum ini akan sangat ditentukan oleh tindak lanjut konkret, termasuk penerapan praktik administrasi yang lebih efisien, peningkatan kualitas pelayanan, dan penguatan kemampuan menghadapi transaksi lintas negara.

Pada saat yang sama, modernisasi pengawasan perlu tetap memperhatikan hak wajib pajak, transparansi prosedur, serta kepastian hukum agar peningkatan penerimaan negara berjalan seiring dengan kepercayaan masyarakat.

Melalui BRITACOF 2026, DJP berharap kolaborasi internasional dapat memperkuat administrasi perpajakan yang adaptif, meningkatkan kepastian bagi dunia usaha, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.