Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan hingga penghapusan 100% sanksi administratif pajak bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Kebijakan ini berlaku mulai 8 Oktober 2026 dan membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan beban sanksi yang lebih ringan.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut Pasal 27A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, fasilitas mencakup sejumlah kondisi, mulai dari keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT secara sukarela yang berstatus kurang bayar, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, hingga sanksi administratif dalam surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak.
Wajib pajak perlu memahami bahwa kebijakan ini bukan penghapusan seluruh sanksi secara otomatis. Besaran pengurangan ditentukan berdasarkan kategori kasus dan pemenuhan persyaratan dalam keputusan DJP.
Untuk SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, fasilitas dapat diberikan apabila pelaporan, pembetulan, dan/atau pembayaran dilakukan sesuai ketentuan serta periode yang ditetapkan.
Secara umum, periode utama pemenuhan kewajiban dalam program ini berlangsung pada 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027. Namun, terdapat ketentuan khusus untuk sanksi tertentu, termasuk sanksi yang berkaitan dengan pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang dapat memiliki tenggat hingga 31 Desember 2027.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa DJP telah mendistribusikan data wajib pajak sasaran dari kantor pusat kepada kantor pelayanan pajak (KPP).
“Intinya kita ingin membantu penyelesaian yang berimbang, yang lebih fair,” kata Bimo, dikutip Rabu (21/10/2026).
Menurut Bimo, fasilitas tersebut diharapkan membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya sekaligus memberikan perlakuan yang lebih adil kepada wajib pajak yang bersedia mengakui dan menuntaskan kewajiban pajaknya.
DJP juga berharap pengurangan beban sanksi dapat menjaga arus kas wajib pajak sehingga pembayaran pokok pajak dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Dalam perkembangan terkait, DJP memperkirakan pokok pajak yang berpotensi masuk melalui program ini mencapai Rp40,2 triliun. Adapun nilai sanksi administratif yang berpotensi memperoleh keringanan diperkirakan sebesar Rp14,8 triliun.
