TRENDING
Kurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data Pajak
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan hingga penghapusan 100% sanksi administratif pajak bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Kebijakan ini berlaku mulai 8 Oktober 2026 dan membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan beban sanksi yang lebih ringan.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut Pasal 27A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, fasilitas mencakup sejumlah kondisi, mulai dari keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT secara sukarela yang berstatus kurang bayar, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, hingga sanksi administratif dalam surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak.

Wajib pajak perlu memahami bahwa kebijakan ini bukan penghapusan seluruh sanksi secara otomatis. Besaran pengurangan ditentukan berdasarkan kategori kasus dan pemenuhan persyaratan dalam keputusan DJP.

Untuk SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, fasilitas dapat diberikan apabila pelaporan, pembetulan, dan/atau pembayaran dilakukan sesuai ketentuan serta periode yang ditetapkan.

Secara umum, periode utama pemenuhan kewajiban dalam program ini berlangsung pada 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027. Namun, terdapat ketentuan khusus untuk sanksi tertentu, termasuk sanksi yang berkaitan dengan pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang dapat memiliki tenggat hingga 31 Desember 2027.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa DJP telah mendistribusikan data wajib pajak sasaran dari kantor pusat kepada kantor pelayanan pajak (KPP).

“Intinya kita ingin membantu penyelesaian yang berimbang, yang lebih fair,” kata Bimo, dikutip Rabu (21/10/2026).

Menurut Bimo, fasilitas tersebut diharapkan membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya sekaligus memberikan perlakuan yang lebih adil kepada wajib pajak yang bersedia mengakui dan menuntaskan kewajiban pajaknya.

DJP juga berharap pengurangan beban sanksi dapat menjaga arus kas wajib pajak sehingga pembayaran pokok pajak dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

Dalam perkembangan terkait, DJP memperkirakan pokok pajak yang berpotensi masuk melalui program ini mencapai Rp40,2 triliun. Adapun nilai sanksi administratif yang berpotensi memperoleh keringanan diperkirakan sebesar Rp14,8 triliun.

Estimasi tersebut berasal dari sejumlah sumber, antara lain kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan pemanfaatan basis data baru.

Dari kegiatan pengawasan, potensi pokok pajak diperkirakan mencapai Rp12 triliun dengan sanksi administratif Rp5,7 triliun. Dari pemeriksaan, potensi pokok pajak diperkirakan Rp13 triliun dengan sanksi Rp2,9 triliun.

Sementara itu, kegiatan penagihan diperkirakan menyumbang pokok pajak Rp9,6 triliun dengan sanksi Rp3,7 triliun. Pemanfaatan basis data baru diperkirakan menghasilkan potensi pokok pajak Rp5,6 triliun dengan sanksi Rp2,5 triliun.

Angka tersebut merupakan estimasi potensi, bukan realisasi penerimaan yang telah dipastikan masuk ke kas negara.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini perlu memeriksa jenis sanksi yang tercantum dalam administrasi perpajakannya, status pembayaran pokok pajak, serta tenggat waktu yang berlaku untuk setiap kategori.

Wajib pajak juga perlu memastikan bahwa kasusnya memenuhi ketentuan KEP-239/PJ/2026. Untuk surat ketetapan atau surat tagihan yang telah diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026, misalnya, terdapat persyaratan pembayaran pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi terkait paling lambat 30 Juni 2027.

Informasi dan konfirmasi dapat diperoleh melalui kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar atau kanal resmi DJP.

Program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berpotensi menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk merapikan administrasi, menyelesaikan kewajiban yang tertunda, dan mengurangi beban finansial akibat sanksi.

Namun, efektivitas kebijakan ini akan bergantung pada kejelasan pelaksanaan, kepastian persyaratan, kemudahan pelayanan, serta konsistensi penerapan di seluruh KPP.

Bagi pemerintah, keberhasilan program tidak cukup diukur dari besarnya sanksi yang dikurangi. Indikator penting lainnya ialah realisasi pembayaran pokok pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, dan keberlanjutan penerimaan negara.