TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Sita Aset Penunggak Pajak, Termasuk Mobil Jaguar

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Utara melakukan tindakan penagihan represif serentak pada akhir Maret 2022.

Tindakan penagihan represif serentak periode kuartal I/2022 berlaku untuk wajib pajak yang masih belum melunasi utang pajak setelah dilakukan penagihan persuasif. Kegiatan melibatkan 5 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Jakarta Utara.

“Tindakan penagihan represif serentak kali ini berupa penyitaan aset dan pemindahbukuan saldo rekening simpanan wajib pajak ke rekening kas negara,” tulis DJP dalam keterangan persnya.

Tindakan dilakukan langsung oleh juru sita pajak negara (JSPN) masing-masing KPP. Mereka didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian (P3) dan disaksikan Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jakarta Utara.

Penyitaan aset serentak dilaksanakan terhadap 3 wajib pajak dengan total utang pajak senilai Rp22,1 miliar. Mereka terdaftar pada 3 KPP, yaitu KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok, KPP Pratama Jakarta Koja, dan KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading.

Adapun aset wajib pajak yang disita terdiri atas 1 unit mobil Jaguar, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit mobil Toyota Agya, 2 unit ruko, dan 1 bidang tanah kavling perumahan. Total aset ditaksir senilai Rp2 miliar. Seluruh aset sitaan segera didaftarkan untuk penjualan secara lelang melalui KPKNL Jakarta II.

Selain penyitaan serentak, pada akhir Maret 2022, Kanwil DJP Jakarta Utara juga melaksanakan pemindahbukuan (Pbk) saldo rekening simpanan wajib pajak ke rekening kas negara secara serentak dalam 4 hari.

Pemindahbukuan dilaksanakan atas saldo 7 rekening wajib pajak yang tersimpan pada 7 bank. Total senilai Rp2,2 miliar pelunasan utang pajak telah disetorkan ke rekening kas negara dari hasil pemindahbukuan oleh JSPN dari 4 KPP.

Adapun keempat KPP yang dimaksud adalah KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading, KPP Pratama Jakarta Koja, KPP Madya Jakarta Utara, dan KPP Madya Dua Jakarta Utara.

Penyitaan rekening simpanan wajib pajak dan pemindahbukuan saldo ke rekening kas negara adalah salah satu tindakan penagihan yang dilakukan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak setelah diberikan kesempatan berulang melalui penagihan persuasif atau tahapan awal penagihan represif.