TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Sita Rumah dan Tanah Milik Wajib Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun melakukan penyitaan aset wajib pajak yang berlokasi di Desa Perayun, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun pada 29 September 2022.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun Sunissan mengatakan aset wajib pajak yang disita tersebut terdiri atas 1 rumah dengan luas tanah 4.872 meter persegi dan 1 bidang tanah seluas 1.260 meter persegi.

"Diharapkan dengan penyitaan ini dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Tanjung Balai Karimun," katanya dikutip dari laman DJP, hari ini.

Sunissan mengatakan penyitaan dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189 Tahun 2020.

Jika dalam waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka aset wajib pajak yang disita akan diproses lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Namun, apabila wajib pajak melunasi utang dalam waktu yang telah ditentukan akan ditindaklanjuti dengan pencabutan sita dan aset akan dikembalikan,” katanya.

KPP akan terus aktif melakukan tindakan penagihan berupa penyitaan. Hal ini sejalan dengan komitmen DJP dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Penyitaan dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) M Faishal Makky dan Galfonso Siahaan. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Desa Perayun Tarub dan Ketua RT setempat sebagai saksi.