PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meng-update atau memperbarui patch aplikasi e-SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21-26 ke versi 2.5.0.0. Pembaruan ini mencakup tarif pajak terbaru yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Perubahan tersebut bertujuan mengakomodir penyesuaian tarif dan perhitungan atas perubahan tarif pajak orang pribadi pada pasal 17 ayat 1 huruf a UU HPP.
“Pembaruan ini sudah mengakomodasi penyesuaian tarif pajak penghasilan sesuai UU HPP, yang berlaku untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya,” jelas DJP melalui media sosial Twitter @DitjenPajakRI.
Dalam UU PPh, terdapat 4 lapis tarif pajak progresif yang diatur dalam pasal 17 ayat 1 huruf a. Berikut rincian perubahan tarif PPh terbaru
Lapis ke-1: penghasilan kena pajak Rp50juta
Lapis ke-2: penghasilan kena pajak dari Rp50 juta hingga Rp250 juta
Lapis ke-3: penghasilan kena pajak dari Rp250 juta hingga Rp500 juta
Lapis ke-4: penghasilan kena pajak lebih dari Rp500 juta
