TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Sudah Perbarui E-SPT PPh Tarif Baru, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meng-update atau memperbarui patch aplikasi e-SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21-26 ke versi 2.5.0.0. Pembaruan ini mencakup tarif pajak terbaru yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Perubahan tersebut bertujuan mengakomodir penyesuaian tarif dan perhitungan atas perubahan tarif pajak orang pribadi pada pasal 17 ayat 1 huruf a UU HPP.

“Pembaruan ini sudah mengakomodasi penyesuaian tarif pajak penghasilan sesuai UU HPP, yang berlaku untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya,” jelas DJP melalui media sosial Twitter @DitjenPajakRI.

Dalam UU PPh, terdapat 4 lapis tarif pajak progresif yang diatur dalam pasal 17 ayat 1 huruf a. Berikut rincian perubahan tarif PPh terbaru

Lapis ke-1: penghasilan kena pajak Rp50juta
Lapis ke-2: penghasilan kena pajak dari Rp50 juta hingga Rp250 juta
Lapis ke-3: penghasilan kena pajak dari Rp250 juta hingga Rp500 juta
Lapis ke-4: penghasilan kena pajak lebih dari Rp500 juta

Sementara itu, tarif baru dalam UU HPP adalah sebagai berikut:

Lapis ke-1: penghasilan kena pajak Rp60 juta
Lapis ke-2: penghasilan kena pajak dari Rp60 juita hingga Rp250 juta
Lapis ke-3: penghasilan kena pajak dari Rp250 juta hingga Rp500 juta
Lapis ke-4: penghasilan kena pajak dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar
Lapis ke-5: penghasilan kena pajak lebih dari Rp5 miliar

DJP menyatakan bahwa untuk pengguna yang memasang aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 sebelumnya, cukup melakukan pembaruan file patch versi 2.5.0.0 yang terlampir pada laman DJP.

Saat ini, aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 hanya dapat dioperasikan di laptop dan komputer dengan sistem operasi Windows dan belum bisa digunakan pada perangkat dengan sistem operasi macOS.