Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemungutan pajak tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam selama dilaksanakan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Penegasan ini disampaikan dalam seminar internasional yang membahas perpajakan ekonomi digital dan aset kripto dari perspektif syariah di Jakarta, 15 Oktober 2026.
Seminar bertajuk Taxes, Digital Economy, and Cryptoassets: Perspective of Shariah tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan The 7th Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF). Kegiatan ini mempertemukan otoritas fiskal, regulator keuangan, akademisi, serta praktisi ekonomi dan keuangan syariah untuk membahas tantangan perpajakan di tengah perkembangan transaksi digital.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan unsur penting dalam membangun sistem perpajakan yang berkeadilan. DJP, menurutnya, perlu terus meningkatkan kualitas pelayanan serta membuka ruang bagi masukan masyarakat dan kalangan akademisi.
DJP melaporkan sekitar 200 peserta menghadiri seminar tersebut. Perwakilan otoritas pajak Uni Emirat Arab (UEA), Oman, dan Maladewa turut mengikuti diskusi, yang juga disiarkan melalui kanal YouTube DJP.
Pemerintah Soroti Keadilan Pajak di Era Digital
Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menekankan bahwa perkembangan ekonomi digital menuntut sistem perpajakan yang memberikan perlakuan adil bagi pelaku usaha, baik yang beroperasi secara konvensional maupun melalui platform digital.
Menurut Nurkholisoh, teknologi memungkinkan usaha kecil menjangkau konsumen lintas wilayah, sementara perusahaan asing dapat menyediakan layanan kepada masyarakat Indonesia tanpa harus selalu mendirikan kantor fisik di dalam negeri. Perubahan model bisnis tersebut menuntut aturan pajak yang jelas dan mudah dipahami.
Dalam seminar tersebut, Kementerian Keuangan juga mengungkapkan bahwa jumlah akun konsumen aset digital di Indonesia telah mencapai lebih dari 23 juta pada Agustus 2026.
Angka tersebut menunjukkan besarnya skala partisipasi masyarakat dalam ekosistem aset digital. Namun, jumlah akun tidak serta-merta menggambarkan jumlah investor unik karena satu orang dapat memiliki akun di lebih dari satu penyedia layanan.
Pemerintah memandang prinsip keadilan perlu diterapkan agar perubahan teknologi dan cara bertransaksi tidak menciptakan perlakuan perpajakan yang berbeda secara tidak wajar antara pelaku usaha.
Aset Kripto Bukan Mata Uang, tetapi Dapat Menjadi Objek Pajak
Salah satu isu utama dalam pembahasan adalah perlakuan perpajakan terhadap aset kripto.
Nurkholisoh menegaskan bahwa aset kripto bukan mata uang yang sah untuk pembayaran di Indonesia. Mata uang yang sah tetap rupiah. Meski demikian, status kripto sebagai aset tidak dengan sendirinya membebaskan transaksi terkait aset tersebut dari kewajiban perpajakan.
Pemerintah membedakan antara penentuan status suatu transaksi menurut perspektif agama dan penerapan ketentuan perpajakan berdasarkan hukum negara. Penilaian syariah merupakan ranah otoritas keagamaan, sedangkan administrasi perpajakan dilaksanakan oleh otoritas fiskal sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, pengenaan pajak atas suatu transaksi tidak otomatis menjadi penetapan bahwa transaksi tersebut halal atau haram. Aspek perpajakan dan penilaian syariah memiliki fungsi serta dasar penilaian yang berbeda.
Pembahasan ini menjadi penting seiring berkembangnya perdagangan aset kripto, layanan keuangan digital, dan model bisnis baru yang memerlukan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam pidato kuncinya mengingatkan bahwa kekayaan tidak semestinya hanya berputar di kalangan orang-orang kaya. Ia mengaitkan fungsi perpajakan dengan tanggung jawab negara dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
Nasaruddin menyampaikan, “Legitimasi pemajakan dalam Islam bukan berada pada kekuasaan untuk memajaki, tetapi pada kepercayaan atau amanah untuk membawa kesejahteraan bagi orang banyak,” katanya.
Menurut perspektif yang disampaikan dalam seminar, pemungutan pajak perlu dilaksanakan secara adil, mempertimbangkan kemampuan membayar wajib pajak, serta diarahkan untuk kepentingan publik melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Nasaruddin juga menjelaskan bahwa pajak dan zakat merupakan dua hal berbeda yang dapat saling menguatkan. Kewajiban perpajakan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, sementara kewajiban zakat memiliki dasar dan ketentuan tersendiri dalam ajaran Islam.
DJP: Kepercayaan Publik Harus Dibangun
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan otoritas pajak perlu mendapatkan kepercayaan masyarakat melalui pelaksanaan kewenangan yang adil dan akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki pelayanan kami, dan terus mendengar masukan-masukan dari para akademisi dan masyarakat, seperti halnya mengadakan forum seperti ini,” kata Bimo dalam keterangan resmi DJP.
Pernyataan tersebut menempatkan kualitas pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas sebagai bagian penting dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak. Kepatuhan yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada pengawasan dan penegakan hukum, tetapi juga pada pemahaman masyarakat terhadap kewajiban serta manfaat pajak.
Bagi wajib pajak, kepastian aturan dan kemudahan administrasi menjadi faktor penting dalam memenuhi kewajiban secara benar. Bagi pemerintah, penerimaan pajak perlu dikelola secara bertanggung jawab agar kepercayaan publik dapat terjaga.
OJK dan Bank Indonesia Turut Membahas Ekosistem Digital
Seminar tersebut juga menghadirkan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adi Budiarso yang memaparkan perkembangan, kerangka regulasi, serta perlindungan konsumen dalam ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto.
Sementara itu, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Susiati Dewi, menjelaskan peran sistem pembayaran dalam mendukung inovasi digital, inklusi keuangan, serta perkembangan ekonomi digital.
Perwakilan Federal Tax Authority UEA, Abdulaziz Mohammed Al Mulia, turut berbagi pengalaman mengenai praktik pemajakan aset digital di negaranya. Pertukaran pengalaman ini relevan karena transaksi digital dapat melibatkan penyedia layanan, pengguna, dan aliran pendapatan yang melintasi batas negara.
Kerja sama antarnegara diperlukan untuk memperkuat pertukaran informasi dan pemahaman atas model bisnis baru. Meski demikian, penerapan pajak tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi.
Perkembangan ekonomi digital dan aset kripto menghadirkan tantangan bagi administrasi perpajakan, mulai dari identifikasi subjek dan objek pajak, pencatatan transaksi, pelaporan penghasilan, hingga koordinasi lintas negara.
Pemerintah perlu memastikan bahwa aturan yang diterapkan dapat dipahami oleh masyarakat, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, dan tetap mampu mengikuti perkembangan teknologi. Pada saat yang sama, wajib pajak perlu memahami kewajiban yang melekat pada transaksi yang dilakukannya.
Seminar internasional tersebut menegaskan pentingnya mempertemukan perspektif fiskal, keuangan, teknologi, dan syariah. Bagi Indonesia, tujuan akhirnya bukan sekadar meningkatkan penerimaan negara, melainkan membangun sistem perpajakan yang adil, dipercaya masyarakat, dan mampu mendukung kemaslahatan publik.