TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Terus Sosialisasikan Omzet Bebas Pajak UMKM

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli
mengadakan sosialisasi peraturan perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), terutama para penjual perabot rumah tangga.

Asisten Penyuluh KPP Pratama Tolitoli Susilo Purwanto Hariwiyono mengatakan ketentuan yang disosialisasikan ialah mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk UMKM sebagaimana tercantum di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Peraturan ini mulai dijalankan pada tahun pajak 2022. PTKP ini senilai Rp500 juta dalam setahun sehingga bagi yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final UMKM," katanya dikutip dari laman DJP.

Apabila omzet wajib pajak dalam tahun berjalan melebihi Rp500 juta, lanjut Susilo, PPh final UMKM yang disetorkan ialah sebesar 0,5% dari total penghasilan dikurangi Rp500 juta. Adapun aturan PTKP untuk UMKM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55/2022.

Menurut Susilo, sosialisasi terkait dengan adanya PTKP untuk UMKM sudah dilakukan tim dari KPP Pratama Tolitoli sejak awal 2022, baik disampaikan ketika di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) maupun di Helpdesk.

Namun demikian, sambungnya, masih banyak wajib pajak yang belum menerima informasi terkait dengan peraturan baru tersebut sehingga KPP Pratama Tolitoli bergerak langsung menyosialisasikan peraturan pajak itu ke wajib pajak.

Dengan sosialisasi tersebut, Susilo berharap wajib pajak bisa lebih memahami peraturan perpajakan baru tersebut dan bisa menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sehingga angka kepatuhan perpajakan di wilayah Kabupaten Tolitoli bisa makin meningkat.

Untuk diketahui, bagian peredaran bruto dari usaha atau omzet yang tidak dikenai pajak penghasilan tersebut merupakan jumlah omzet yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.