Senin, 4 Juli 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

DJP: WP Silakan Memilih Relaksasi 1771Y atau Penyampaian Kelengkapan SPT Hingga 30 Juni

DJP meminta semua pihak memahami kondisi keuangan negara yang saat ini sedang membutuhkan dana untuk penanganan Covid-19.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
21/04/2020
in Berita, Headlines
0
DJP: WP Silakan Memilih Relaksasi 1771Y atau Penyampaian Kelengkapan SPT Hingga 30 Juni

Gedung Direktorat Jenderal Pajak. Sumber Foto: Tempo

1.7k
Dibagikan
2.2k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan, wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat 30 April 2020. Namun, akibat Corona, wajib pajak mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat 30 Juni 2020.

Menyikapi kebijakan itu, Managing Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni menilai, pemberian relaksasi tersebut sebetulnya tidak jelas karena tidak ada bedanya dengan permohonan penundaan penyampaian SPT Tahunan melalui form 1771 Y.

“Bahkan menurut kami, lebih relaksasi form 1771 Y dibanding ketentuan relaksasi yang diberikan sekarang. Pada form 1771 Y, wajib pajak hanya menginput 1 formulir disertai hanya lampiran laporan keuangan sementara. Kemudian menyetorkan pajak yang kurang dibayarnya. Jika pada saat penyampaian formulir 1771 yang normalnya terdapat kekurangan bayar, maka akan dikenakan sanksi keterlambatan. Sama dengan ketentuan relaksasi ini. Lalu apa bedanya?,” kata Koni.

Baca Juga:

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 4 Juli 2022

PPS Selesai, Ini Hasilnya

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Menkeu Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak

Urus Pajak Makin Mudah dengan KTP sebagai NPWP

Menurut Koni, kendala sebagian besar WP dalam penyampaian SPT Tahunan khususnya PPh Badan adalah laporan keuangan dan pembayaran PPh Kurang Bayarnya.

“Kalau tetap harus melampirkan Transkrip laporan keuangan yang nota bene bersumber dari laporan keuangan, lalu mengapa harus ditunda kalau sudah siap laporan keuangannya. Begitupun dengan PPh Kurang Bayarnya,” kata mantan auditor Ditjen Pajak ini.

Saat ini, tambah Koni, yang paling dibutuhkan wajib pajak dalam kondisi amat sulit akibat pandemi Covid-19 ini adalah pemerintah memberikan waktu untuk penundaan penyampaian SPT Tahunan dan penundaan pembayaran PPh Kurang Bayarnya.

“Karena di masa wabah Corona ini, uang untuk membayar pajaknya dari mana? WP badan atau perusahaan banyak yang mengalami kesulitan keuangan,” kata Koni.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengakui, sebenarnya relaksasi terbaru yang diberikan kepada wajib pajak kurang lebih sama dengan Form 1771Y, karena Form 1771Y itu sendiri pada dasarnya adalah sebuah relaksasi juga. Bedanya, pada form 1771Y, WP tetap harus menyertakan laporan keuangan yang lengkap walaupun masih sementara.

“Jadi secara administrasi lebih sederhana untuk relaksasi ini (pelaporan hingga 30 Juni),” ujar Yoga kepada PajakOnline.com.

Pada prinsipnya, lanjut Yoga, WP punya pilihan memanfaatkan Form 1771Y ataupun relaksasi ini. Bagi WP yang sudah siap seluruhnya, ungkap Yoga, malah sebaiknya menyampaikan SPT Tahunan secara lengkap, tanpa memanfaatkan relaksasi ataupun perpanjangan (1771Y).

Sedangkan terkait penundaan pembayaran untuk yang kurang bayar, Yoga meminta semua pihak memahami kondisi keuangan negara yang saat ini sedang membutuhkan dana untuk penanganan Covid-19.

Bagikan706Tweet431Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Laporan SPT Tahunan Per 17 April Turun 2 Jutaan Dibandingkan Tahun Lalu

Berita selanjutnya

Tak Penuhi Syarat, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Belum Saatnya Diterbitkan

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

KTP Jadi NPWP, Data Wajib Pajak Dijamin Aman

Urus Pajak Makin Mudah dengan KTP sebagai NPWP

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

UU HPP, Sudah Fix! NIK sebagai Pengganti NPWP

Identitas Wajib Pajak Pakai KTP, NPWP Akan Dihapus

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—Integrasi NIK atau KTP sebagai NPWP mulai berlaku tahun depan....

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

DJP: Wajib Pajak Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak dapat memperpanjang jangka...

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Tidak Ikut PPS, Wajib Pajak Bisa Lakukan Pembetulan SPT

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan program pengungkapkan sukarela (PPS) yang...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Tak Penuhi Syarat, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Belum Saatnya Diterbitkan

Tak Penuhi Syarat, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Belum Saatnya Diterbitkan

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    106120 dibagikan
    Bagikan 42448 Tweet 26530
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    38612 dibagikan
    Bagikan 15445 Tweet 9653
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    25688 dibagikan
    Bagikan 10275 Tweet 6422
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    23002 dibagikan
    Bagikan 9201 Tweet 5751
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    22185 dibagikan
    Bagikan 8874 Tweet 5546

Terbaru

  • Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 4 Juli 2022
  • PPS Selesai, Ini Hasilnya
  • Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda
  • Menkeu Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak
  • Urus Pajak Makin Mudah dengan KTP sebagai NPWP

Peraturan Pajak

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas
Belajar Pajak

Skema Terbaru Tarif PNBP Bertingkat untuk Batu Bara, Cek!

3 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Bela Negara dengan Membayar Pajak
Berita

Bapenda Jabar Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

03/07/2022
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In