TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dokumen Dipersamakan Faktur Pajak, Termasuk Struk dan Lainnya Ini Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menambah jumlah jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Penambahan jenis dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak terbaru ini diatur dalam PER-16/PJ/2021.

Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat 25 jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Jumlah dokumen tertentu tersebut lebih banyak dibandingkan dengan yang sebelumnya yang tertera dalam PER-13/2019 yaitu hanya sebanyak 16 dokumen.

Dengan kedudukan yang dipersamakan dengan faktur pajak artinya bahwa dokumen tersebut juga memiliki fungsi yang sama dengan faktur pajak. Seperti yang telah diatur dalam Pasal 5 PER-16/PJ/201 dikatakan bahwa dokumen tertentu yang dapat dipersamakan dengan faktur pajak harus memenuhi syarat berikut:

1. Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan dalam hal penyerahan.
2. Nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir dalm hal ekspor.
3. Jenis BKP/JKP.
4. Dasar Pengenan Pajak (DPP).
5. Jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor.
6. Nama dan NPWP pembeli atau penerima BKP.
7. Jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atau dilunasi.
8. Nama, alamat, dan NPWP pelaku usaha di KEK.

Sesuai Pasal 2 PER-16/PJ/2021, berikut 25 jenis dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak:

1. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB)
2. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi
3. Bukti penerimaan pembayaran (struk)
4. Bukti tagihan atas penyerahan listrik
5. Bukti tagihan atas penyerahan BKP/JKP
6. Tiket, tagihan surat muatan udara
7. Nota penjualan jasa
8. Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP
9. Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan
10. Dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai
11. SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang
12. Pemberitahuan ekspor barang yang mencantumkan identitas pemilik barang
13. Pemberitahuan ekspor BKP/JKP tidak berwujud
14. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
15. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP
16. Surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak atas Barang Kiriman
17. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
18. Bukti pungut PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE
19. Dokumen pengeluaran barang dari Kawasan Berikat
20. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik Subjek Pajak Luar Negeri
21. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran/penyerahan BKP/JKP dari Kawasan Perdagangan Bebas
22. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK)
23. SSP atas pelunasan PPN terkait dengan penyerahan BKP/JKP oleh Pelaku Usaha di KEK
24. SSP atas pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP
25. Surat ketetapan pajak untuk menagih Pajak Masukan

Dengan demikian, dokumen tertentu tersebut dapat menjadi faktur pajak walaupun memiliki bentuk yang berbeda dengan faktur pajak. Dokumen tertentu tersebut harus memenuhi syarat formal dan material yang telah ditetapkan.