PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan perluasan objek meterai berupa dokumen elektronik yang diatur dalam UU Nomor 10/2020 tentang Bea Meterai tidak akan menghambat kegiatan ekonomi digital seperti marketplace.
Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menyebutkan UU No 10/2020 bertujuan untuk menjamin adanya perlakuan perpajakan yang setara. Salah satunya dengan cara mempersamakan dokumen fisik dan digital sebagai objek meterai.
"Kami banyak melakukan diskusi dengan asosiasi agar pengaturannya ini menjadi smooth untuk dokumen elektronik yang terutang di dunia e-commerce," kata Bonarsius dalam acara Digital Regulatory Outlook 2021 pada hari ini, Rabu (24/2/2021).
Bonarsius menerangkan, komunikasi dengan pelaku usaha ekonomi digital akan terus dilakukan DJP sampai dengan seluruh aturan turunan dan tata cara bea meterai untuk dokumen elektronik diselesaikan DJP.
