TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dokumen Legalitas Ini Harus Dimiliki Perusahaan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Dokumen legalitas merupakan bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai badan usaha yang sah. Dokumen legalitas juga berfungsi untuk;

1. Melindungi usaha dan aset pribadi.
2. Mengembangkan usaha.
3. Meningkatkan kredibilitas.
4. Mempermudah dalam mengajukan pinjaman modal usaha.

Berikut ini dokumen legalitas yang harus dimiliki perusahaan;

1. Akta Pendirian Perusahaan

Akta yang dibuat dihadapan notaris yang meliputi keterangan identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan perusahaan dan juga memuat anggaran dasar serta memaparkan mengenai tujuan perusahaan.

2. SK Kemenkumhan

Surat keputusan yang menjelaskan bahwa perusahaan yang didirikan telah mendapatkan pengesahan secara hukum Indonesia.

3. NPWP Perusahaan

Nomor yang diberikan Wajib Pajak sebagai tanda pengenal/identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan serta sebagai syarat untuk sejumlah pelayanan umum.

4. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Surat yang menjelaskan domisili suatu badan usaha yang dibutuhkan untuk keperluan dalam pengurusan berbagai macam izin perusahaan yang lainnya.

5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat izin yang diberikan oleh Kementerian/pejabat sebagai pengesahan atau syarat untuk perusahaan agar dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Daftar catatan resmi berdasarkan ketentuan Undang-Undang atau peraturan pelaksananya dan mencakup hal yang wajib didaftarkan setiap perusahaan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Dengan memiliki legalitas yang sah, Anda akan lebih mudah menjalankan kegiatan bisnis/usaha.(Atania Salsabila)