TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dua Seri SUN Khusus Wajib Pajak Peserta PPS Diterbitkan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan dua seri Surat Utang Negara (SUN) khusus bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Rincian kedua seri SUN dimaksud yaitu FR0094, tenor 6 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2028), yield 6,00%, kupon 5,60%, dapat diperdagangkan, sebesar Rp351.162.000.000,00, juga USDFR0003, tenor 10 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2032), yield 3,65%, kupon 3,00%, dapat diperdagangkan, sebesar USD5.335.000,00.

Settlement atas transaksi SUN tersebut diikuti oleh tujuh Dealer Utama SUN yang menyampaikan penawaran pembelian mewakili 82 WP yang mengikuti PPS melalui mekanisme Private Placement.

“Transaksi ketiga dalam program PPS ini cukup menggembirakan dengan capaian nominal terbesar, dan diharapkan tren-nya terus meningkat hingga batas akhir untuk berinvestasi di SBN.

Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka PPS secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagaimana jadwal penerbitan (tentative) pada Landing Page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/ dan transaksi selanjutnya yaitu produk SBSN akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2022," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman.

Ke depan, Pemerintah masih membuka penawaran penempatan dana ke investasi SBN sebanyak 7 periode sepanjang tahun 2022 berupa 3 SUN dan 4 SBSN.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengajak wajib pajak peserta PPS dengan komitmen investasi yang saat ini telah mencapai Rp4,47 triliun dapat segera menginvestasikan hartanya, salah satunya ke instrumen investasi yang aman dan berisiko rendah yaitu SBN.

“Peserta dengan komitmen investasi ini yang terus kami dorong untuk segera berinvestasi sebelum batas waktu yang ditentukan dalam PMK-196/2021, yaitu 30 September 2023. Wajib pajak dapat menginvestasikan hartanya dengan aman dan berisiko rendah ke SBN yang ditawarkan pemerintah ini,” pungkas Suryo.