TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

E-Faktur Desktop 4.0 Resmi Digunakan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Pengumuman Nomor Peng-18/Pj.09/2024 tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 Digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU), dan NPWP 15 Digit.

Salah satu isi pokok informasi yang disampaikan adalah peluncuran layanan perpajakan e-Faktur Desktop versi v.4.0, e-Faktur Web Base, serta e-Nofa pada 20 Juli 2024.

Oleh karena itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu persiapkan beberapa hal penting sebelum peluncuran sistem terbaru tersebut.

“Sehubungan dengan persiapan peluncuran layanan perpajakan e-Faktur desktop versi v.4.0, e-Faktur Web Base, serta e-Nofa, akan dilaksanakan waktu henti (downtime) pada tanggal 20 Juli 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut.

PKP perlu melakukan penyesuaian aplikasi dengan memerhatikan aplikasi e-Faktur desktop versi v.4.0 dapat digunakan pada 20 Juli 2024 sejak pemberitahuan downtime berakhir.

Installer aplikasi e-Faktur desktop versi v.4.0 mulai dapat diunduh sejak tanggal 12 Juli 2024, pengguna diminta untuk melakukan update aplikasi pada laman https://efaktur.pajak.go.id, setelah downtime berakhir.

Aplikasi e-Faktur desktop versi v.4.0 yang telah diunduh agar tidak digunakan terlebih dahulu sampai downtime berakhir.

PKP diimbau menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai dengan proses downtime berakhir.

Sampai dengan 20 Juli 2024 saat downtime, PKP masih dapat menggunakan aplikasi e-Faktur desktop versi v.3.2.

Aplikasi e-Faktur desktop versi v.3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-Faktur sesktop versi v.4.0 diluncurkan.

DJP mengingatkan agar Wajib Pajak mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur).

Wajib Pajak diharapkan melakukan back-up database terhadap folder db (folder database) yang sedang digunakan. Wajib Pajak perlu memerhatikan hal sebagai berikut:

PKP perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama (versi v.3.2) yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru (versi v.4.0).

Saat melakukan backup data dengan aplikasi, pastikan proses backup sampai selesai dan file backup berhasil di-generate oleh sistem. Proses ini demi menghindari kegagalan proses backup.

Pada saat implementasi aplikasi e-Faktur desktop versi v.4.0 20 Juli 2024, PKP Wajib Pajak orang pribadi diimbau telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.