TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

E-Form Sudah Update, Omzet Rp500 Juta UMKM Bebas Pajak Bisa Dipakai

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memperbarui aplikasi e-form 1770 untuk mengakomodasi ketentuan baru pajak UMKM sesuai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 55 Tahun 2022. Dengan up-date tersebut, wajib pajak sudah dapat mengisi sendiri jumlah pajak penghasilan (PPh) final yang harus dibayar. Pengisian PPh final dilakukan pada kolom rekapitulasi peredaran bruto yang dapat diakses pada Lampiran III surat pemberitahuan (SPT) tahunan form 1770.

“Silakan download ulang formulir e-Form, saat ini sudah tersedia formulir dengan format baru ya,” jelas DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.

Pembaruan tersebut meliputi tambahan tulisan PP 55 yang mendampingi tulisan PP 23 pada Lampiran III dan pengisian manual kolom jumlah PPh final yang dibayar. Dalam Lampiran III SPT form 1770 sebelum dilakukan pembaruan, apabila wajib pajak yang menggunakan tarif PPh final sesuai dengan PP 23/2018 s.t.d.t.d. PP 55/2022 mengisi lampiran peredaran bruto, kolom PPh final yang harus dibayar akan terisi otomatis.

Adapun nilai yang tercantum didapatkan dari tarif PPh final PP 23/2018 sebesar 0,5% dikalikan dengan peredaran bruto perbulan.

Setelah dilakukan pembaruan, kini fitur pengisian otomatis dinonaktifkan. Hal tersebut mengacu pada Pasal 6 ayat (3) huruf f yang mengatur penghasilan orang pribadi tidak melebihi Rp500 juta tidak dikenakan PPh.

Apabila fitur otomatis tersebut tetap diberlakukan maka sistem akan secara otomatis mengenakan tarif final 0,5% terhadap peredaran bruto sejumlah Rp500 juta. Hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan ketentuan PP 55/2022 tersebut. Meskipun diisi secara manual, wajib pajak tetap harus mengisi peredaran bruto pe rbulan dalam lampiran III. Apabila peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta maka kolom PPh final yang harus dibayar diisi dengan angka 0.