PajakOnline.com—Pengadilan pajak elektronik atau e-tax court akan membuka ruang bagi Pengadilan Pajak untuk menggelar persidangan secara elektronik atau online.
Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani mengatakan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No. KEP-016/PP/2020 memungkinkan sidang dilakukan secara online. Namun, keputusan itu dirilis dalam rangka merespons pandemi Covid-19.
“Kalau sekarang itu default-nya sidang tatap muka. Dengan KEP-016/PP/2020, pimpinan merespons kondisi pandemi Covid-19 saat itu, diberikanlah fasilitas elektronik,” katanya, dikutip hari ini.
Aniek menjelaskan persidangan atas banding dan gugatan yang diajukan melalui e-tax
court akan diselenggarakan secara elektronik. Menurutnya, sidang tatap muka hanya
diselenggarakan apabila diperlukan.
“Sidang tatap muka dimungkinkan berdasarkan perintah majelis. Itu hanya diperlukan
untuk pembuktian. Jadi, default-nya tetap sidang elektronik,” kata Aniek.
Dengan penerapan e-tax court, ahli dan saksi tidak perlu lagi dihadirkan secara tatap muka. Saksi dan ahli cukup dihadirkan secara online.