PajakOnline.com—Penyanyi Ebiet G. Ade mengingatkan warga masyarakat terutama para wajib pajak agar patuh melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Ebiet menyebutkan, kepatuhan wajib pajak juga penting untuk mencapai kemajuan negara.
“Saya mengajak kawan-kawan untuk patuh membayar pajak,” kata Ebiet dalam video
yang diunggah melalui media sosial Instagram @pajakjagakarsa, dikutip hari ini, Rabu (29/3/2023).
Ebiet mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya. Apalagi, saat ini juga menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT
Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Denda terlambat menyampaikan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. “Dengan patuh pajak saya kira kita akan membangun negeri ini menjadi lebih kuat,” kata Ebiet.
Dalam video tersebut, Ebiet juga mengingatkan wajib pajak segera melakukan pemadanan data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Integrasi NIK sebagai NPWP ini telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.