TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Edukasi Perpajakan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia

· · pajakonline.com

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur bekerja sama dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Hak dan Kewajiban Perpajakan yang berlokasi di Auditorium SPT Kanwil DJP Jakarta Timur, Selasa (12/11/2024).

Dalam kegiatan ini, hadir Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Ahmad Djamhari dan Ketua Umum PPDI Norman Yulian. Acara dibuka dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, A. Muhammad Noor.

Dalam laporannya, Noor menyampaikan bahwa acara ini diikuti oleh 30 Wajib Pajak anggota PPDI dan bertujuan untuk memberikan pembelajaran, pemahaman serta mengembangkan dan meningkatkan kualitas mengenai hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Anggota PPDI di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur.

Ketua Umum PPDI, Norman Yulian menyampaikan sejarah singkat PPDI yang telah berdiri selama 37 tahun dan memiliki 30 perwakilan provinsi. “Kami memberikan apresiasi kepada Kanwil DJP Jakarta Timur karena telah memberikan kesempatan yang luar biasa untuk hadir hari ini mendapatkan pelajaran dan pemahaman tentang pajak.

Sadar tidak sadar, pajak merupakan kewajiban tapi kita juga perlu memahami hak perpajakan karena setiap hari bersentuhan dengan pajak, meskipun kami adalah penyandang disabilitas, namun kewajiban dan hak perpajakan sama seperti Warga Negara lainnya”, ujar Norman.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur, Ahmad Djamhari juga memberikan sambutan sekaligus pembuka dalam acara ini. “Negara ini ibarat rumah tangga yang sangat besar dan kebutuhannya sangat banyak, dimana pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang membutuhkan peran serta seluruh warga negara secara bergotong royong.

Acara ini bisa menjadi sarana diskusi dan memberikan masukan regulasi peraturan perpajakan agar semakin adil dan bebannya bisa dibagi secara bersama-sama.

Setiap Kantor Pajak sudah diwajibkan untuk memberikan Fasilitas bagi Wajib Pajak Penyandang Disabilitas sehingga pelayanan yang diberikan sama”, kata Djamhari.

Materi terkait Hak dan Kewajiban Perpajakan disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Timur, Putri Pramitasari. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan sangat antusias, terlihat dari pertanyaan yang disampaikan pada saat sesi diskusi dan tanya jawab.