PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur bekerja sama dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Hak dan Kewajiban Perpajakan yang berlokasi di Auditorium SPT Kanwil DJP Jakarta Timur, Selasa (12/11/2024).
Dalam kegiatan ini, hadir Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Ahmad Djamhari dan Ketua Umum PPDI Norman Yulian. Acara dibuka dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, A. Muhammad Noor.
Dalam laporannya, Noor menyampaikan bahwa acara ini diikuti oleh 30 Wajib Pajak anggota PPDI dan bertujuan untuk memberikan pembelajaran, pemahaman serta mengembangkan dan meningkatkan kualitas mengenai hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Anggota PPDI di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur.
Ketua Umum PPDI, Norman Yulian menyampaikan sejarah singkat PPDI yang telah berdiri selama 37 tahun dan memiliki 30 perwakilan provinsi. “Kami memberikan apresiasi kepada Kanwil DJP Jakarta Timur karena telah memberikan kesempatan yang luar biasa untuk hadir hari ini mendapatkan pelajaran dan pemahaman tentang pajak.
Sadar tidak sadar, pajak merupakan kewajiban tapi kita juga perlu memahami hak perpajakan karena setiap hari bersentuhan dengan pajak, meskipun kami adalah penyandang disabilitas, namun kewajiban dan hak perpajakan sama seperti Warga Negara lainnya”, ujar Norman.
