TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ekonomi Membaik, Setoran Pajak Daerah Capai Rp25,85 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pada Januari hingga Februari 2023, penerimaan pajak daerah mencapai Rp25,85 triliun. Nominal tersebut tumbuh 9,7 persen (year-on-year/YoY) dari sebelumnya Rp23,57 triliun.

Menurut Sri Mulyani, salah satu motor utama pertumbuhan pajak daerah adalah penerimaan dari berbagai aktivitas konsumsi. Dia menilai, kondisi ekonomi masyarakat di berbagai daerah tumbuh dengan baik sehingga konsumsinya meningkat.

Kenaikan tertinggi terjadi pada penerimaan pajak hiburan, yang pada Februari 2023 mencapai Rp306,07 miliar atau tumbuh 61,5 persen (YoY). Penerimaan daerah dari pajak hotel senilai Rp1,18 triliun tercatat naik Rp46,1 persen (YoY).

Penerimaan daerah tertinggi atas aktivitas konsumtif adalah dari pajak restoran, yang pada Januari—Februari 2023 mencapai Rp1,97 triliun atau naik 24,3 persen (YoY). Lalu, pajak parkir senilai Rp180,3 miliar tumbuh 12,3 persen (YoY).

Sepanjang Januari—Februari 2023, penerimaan dari keempat pos itu mencapai Rp3,6 triliun atau sekitar 14 persen dari total pajak daerah.

"Artinya masyarakat sudah melakukan kegiatan yang sifatnya hiburan, yang menghasilkan pendapatan pajak," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Maret 2023.

Penerimaan terbesar daerah masih berasal dari pajak kendaraan bermotor, yang pada Januari—Februari 2023 sebesar Rp7,35 triliun atau sekitar 28,4 persen dari total pajak daerah.

Pajak kendaraan bermotor pada dua bulan pertama 2023 tercatat naik 6,3 persen (YoY). Pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang menjadi hak pemda terkumpul Rp3,6 triliun pada Januari—Februari 2023, tumbuh 8,6 persen (YoY). Naiknya pajak kendaraan bermotor dan bahan bakarnya menunjukkan adanya penambahan penggunaan kendaraan, maupun kenaikan pembelian kendaraan atau kepatuhan masyarakat dalam membayar pajaknya.