PajakOnline–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan serangkaian surat edaran terbaru yang bertujuan memperkuat tata kelola administrasi perpajakan dan pelayanan kepada wajib pajak. Tujuannya untuk percepatan implementasi coretax atau sistem inti administrasi perpajakan secara menyeluruh pada 2026.
Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-18/PJ/2025 menjadi sorotan utama karena memuat pedoman pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SE-49/PJ/2021. Aturan baru ini mengatur lebih rinci tahapan pengajuan, penelitian, perundingan, hasil, hingga pencabutan permohonan MAP antara otoritas pajak dalam dan luar negeri.
MAP merupakan mekanisme penyelesaian sengketa pajak internasional yang dapat diajukan oleh wajib pajak maupun otoritas pajak mitra.
Selain itu, DJP mengeluarkan SE-14/PJ/2025, pedoman penerimaan pengaduan di lingkungan otoritas pajak. Surat edaran ini memberi batas baku tentang cara DJP menerima dan menindaklanjuti pengaduan wajib pajak, termasuk pengaduan pelayanan perpajakan, dugaan tindak pidana pajak, hingga pelanggaran kode etik pegawai.
Penerbitan pedoman ini menjadi penting seiring dengan transisi menuju sistem Coretax yang mengharuskan semua alur administrasi tercatat secara digital.
