TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Era Coretax, DJP Perbarui Aturan MAP dan Tata Cara Pengaduan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan serangkaian surat edaran terbaru yang bertujuan memperkuat tata kelola administrasi perpajakan dan pelayanan kepada wajib pajak. Tujuannya untuk percepatan implementasi coretax atau sistem inti administrasi perpajakan secara menyeluruh pada 2026.

Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-18/PJ/2025 menjadi sorotan utama karena memuat pedoman pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SE-49/PJ/2021. Aturan baru ini mengatur lebih rinci tahapan pengajuan, penelitian, perundingan, hasil, hingga pencabutan permohonan MAP antara otoritas pajak dalam dan luar negeri.

MAP merupakan mekanisme penyelesaian sengketa pajak internasional yang dapat diajukan oleh wajib pajak maupun otoritas pajak mitra.

Selain itu, DJP mengeluarkan SE-14/PJ/2025, pedoman penerimaan pengaduan di lingkungan otoritas pajak. Surat edaran ini memberi batas baku tentang cara DJP menerima dan menindaklanjuti pengaduan wajib pajak, termasuk pengaduan pelayanan perpajakan, dugaan tindak pidana pajak, hingga pelanggaran kode etik pegawai.
Penerbitan pedoman ini menjadi penting seiring dengan transisi menuju sistem Coretax yang mengharuskan semua alur administrasi tercatat secara digital.

Sebagai pelengkap, DJP juga menerbitkan SE-15/PJ/2025 yang mengatur pedoman pengelolaan pengaduan pelayanan perpajakan, memberi arahan bagi fiskus dalam menyikapi dan menangani setiap pengaduan yang masuk.

Dalam aspek edukasi, DJP merilis SE-13/PJ/2025 yang menetapkan pedoman kegiatan pendidikan perpajakan. Aturan ini memperluas strategi literacy pajak dengan membagi sasaran edukasi menjadi empat kelompok penting: calon wajib pajak, wajib pajak terdaftar dan baru, serta pihak ketiga seperti mitra inklusi dan relawan pajak. Upaya ini diharapkan bisa mendukung pemahaman dan kepatuhan perpajakan yang lebih baik di masyarakat.

Penerbitan beberapa surat edaran ini menjadi bagian dari roadmap DJP untuk memperkuat good governance dalam administrasi pajak sekaligus menyesuaikan proses bisnis organisasi dengan era digitalisasi penuh melalui Coretax.

Implementasi aturan-aturan baru ini dipandang esensial untuk meningkatkan pelayanan, transparansi, serta kepatuhan wajib pajak di tengah kompleksitas hubungan perpajakan domestik dan internasional.