TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Faktur Pajak dan Invoice Ternyata Beda, Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam transaksi jual beli atau dalam dunia perpajakan terdapat istilah yang sudah sering kita dengar yakni invoice dan faktur pajak. Namun, masih banyak di antara kita yang salah mengartikan kedua istilah tersebut atau terkadang banyak yang menganggap bahwa kedua istilah tersebut sama saja.

Padahal tak seperti itu karena pada kenyataannya, kedua istilah tersebut mempunyai arti dan fungsi yang jelas berbeda. Walaupun biasanya invoice dibuat sebelum pembuatan faktur pajak dan menjadi dasar dalam pembuatan faktur pajak serta invoice juga sering disebut faktur namun faktur yang dimaksud ialah bukan sebagai faktur pajak melainkan faktur penjualan jika dilihat dari sisi penjual yang membuat faktur.

Pada umumnya, perbedaan antara invoice dan faktur pajak terletak pada perannya dalam pemungutan pajak. Berikut beberapa hal yang membedakan antara invoice dan faktur pajak:

1. Pada invoice tidak ada pungutan pajak, sedangkan pada faktur pajak sudah tentu ada pungutan pajak.

2. Invoice bersifat wajib, sedangkan faktur pajak hanya bersifat opsional atau pilihan. Jika Anda bukan PKP, maka Anda tidak bisa dan tidak boleh untuk menerbitkan faktur pajak.

3. Invoice diterbitkan untuk semua jenis penjualan barang dan/atau jasa, sedangkan faktur pajak diterbitkan hanya untuk penjualan barang dan/atau jasa kena pajak.

Jika dari segi arti dari masing-masing istilah tersebut dapat dikatakan bahwa invoice merupakan suatu dokumen yang digunakan sebagai dasar dalam pembayaran transaksi jual beli yang biasanya di dalam invoice tersebut isinya tergantung kebutuhan dari setiap perusahaan dan biasanya dibuat sebanyak 3 lembar.

Sedangkan faktur pajak ialah sebuah bukti pungutan pajak PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP yakni ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak maka harus menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti bahwa dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut. (Atania Salsabila)