TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Faktur Penjualan dan Faktur Pembelian

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Faktur menjelaskan rincian transaksi antara pembeli dan penjual yang melakukan transaksi pembelian secara tunai maupun kredit. Faktur harus dibuat dengan teliti. Sebab, sebagai bukti sah dari transaksi yang terjadi dalam bisnis dan dijadikan laporan keuangan.

Faktur dibagi menjadi 2 jenis, yakni faktur penjualan dan faktur pembelian. Kedua jenis faktur ini merupakan bagian penting dari proses aktivitas bisnis. Keduanya memiliki manfaat yang berbeda-beda.

Faktur penjualan adalah dokumen yang diberikan oleh supplier, vendor, atau penjual kepada pembelinya ketika menjual dan mengirimkan produknya. Faktur ini digunakan sebagai bukti transaksi yang menyatakan bahwa barang atau jasa telah di beli oleh seorang pembeli dalam bentuk cash maupun credit. Dalam faktur penjualan terdapat informasi mengenai jenis barang yang dibeli, jumlah, harga, diskon jika ada, dan total biaya yang harus dibayarkan oleh pembeli.

Berikut beberapa manfaat dari faktur penjualan:

1. Sebagai sebuah informasi barang/jasa yang dibeli oleh konsumen.
2. Sebagai informasi nilai tagihan dan termin pembayaran yang harus diproses pembayarannya oleh pembeli.
3. Sebagai dasar bukti jika ada kesalahan dalam pengiriman barang yang dilakukan oleh penjual sehingga pembeli dapat melakukan perbaikan kepada penjual dengan mengggunakan faktur penjualan.
4. Sebagai rujukan jika barang/jasa dijual lagi ke pihak lainnya.
5. Sebagai rujukan untuk faktur pada beberapa kasus tertentu.

Sedangkan, faktur pembelian merupakan dokumen penting yang dikeluarkan untuk setiap pemesanan atau pembelian yang dilakukan oleh pihak pembeli. Faktur ini biasa disebut juga dengan purchase order sebagai dokumen yang menyatakan barang/jasa apa saja yang dibutuhkan beserta jumlahnya, nama vendor atau supplier, dan nama pembeli serta data lainnya seperti nama dan nomor ponsel.

Sama halnya dengan faktur penjualan, faktur pembelian juga memiliki manfaat yang beragam yaitu:

1. Sebagai bukti nyata sebab tertera detail barang/jasa serta harganya.
2. Sebagai bukti nilai tagihan pembayaran yang harus dilunasi oleh pembeli dan sebagai bukti informasi saat melakukan penagihan.
3. Sebagai dokumen yang sah untuk dapat melakukan pembukuan dalam akuntansi.
4. Sebagai dokumn yang sah untuk dapat melakukan klaim dari kosnmen kepada penjual jika barang/jasa yang diberikan tidak sesuai dengan pesanan.
5. Sebagai dokumen yang dapat menunjukan persediaan barang setelah dilakukan pembelian. (Atania salsabila)