TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Febrio Kacaribu: Gotong Royong untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Konsep sharing the pain, sharing the burden atau pembagian beban dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) dijelaskan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kepala BKF) Febrio Kacaribu dalam acara Tanya BKF virtual mengenai Program Pemulihan Nasional (PEN) dan Isu Fiskal Lainnya di Jakarta pada Kamis (4/6/2020) di Jakarta.

Febrio mengatakan, konsep berbagi beban PEN adalah implementasi prinsip gotong royong mengatasi masalah bersama seperti yang sudah menjadi cara hidup masyarakat Indonesia (way of life).

"Prinsip gotong royong masyarakat Indonesia. Dalam masa pandemi semua mengalami koreksi, kesusahan. Tapi di tengah kesusahan bagaimana pemerintah tampil sebagai katalis untuk bergerak bersama-sama. Pertama, bertahan dulu, lalu recover. Ketika kita menyadari ini adalah masalah kita bersama, jadi tidak mungkin salah satu, atau dua atau 3 saja yang menanggung mayoritas biaya pemulihan ekonomi ini," kata dia.

Dia mencontohkan restrukturisasi kredit UMKM sebagai ilustrasi peran pemerintah bersama BI, OJK dan perbankan dalam menolong UMKM dari kredit macet akibat dampak pandemi corona atau Covid-19.

"UMKM adalah segmen yang memperkerjakan mayoritas tenaga kerja kita, rentan, namun mereka mau berusaha. Kita harus dorong, memastikan mereka sustain. OJK melakukan kelonggaran, supaya mereka tidak masuk NPL (Non preforming loan/kredit macet) dulu, membolehkan bank untuk melakukan restrukturisasi tapi tidak masuk menjadi NPL," paparnya.

Namun, pemerintah menilai, UMKM perlu ditolong lebih jauh dari sekedar penundaan pembayaran bunga dan pokok pinjaman. Maka, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar lebih dari Rp35 triliun untuk membantu mereka bernafas di tengah himpitan ekonomi akibat pandemi.

"Tetapi pemerintah melihat mereka butuh lebih dari sekedar restrukturisasi, lebih dari sekedar menunda pembayaran bunga dan pokok. Peluang menjadi gagal bayar setelah restrukturisasi selesai masih besar. Maka, pemerintah masuk dengan subsidi bunga Rp35 triliun," kata dia.

Febrio menambahkan, di sisi lain akan ada kebutuhan likuiditas perbankan karena melakukan restrukturisasi untuk UMKM, ada yang 6 bulan, ada yang di bawah 6 bulan. OJK, BI, Kemenkeu dan K/L lain juga melihat likuiditas bank. Jika bank masih cukup menanggung restrukturisasi UMKM 6 bulan dan memiliki Surat Berharga Negaraa (SBN), bank bisa me-repo dulu ke BI baru minta penempatan dana ke pemerintah. Syaratnya sangat restriktif. Jumlah SBN di perbankan lebih dari Rp800 triliun, jumlah SBN yang bisa direpokan ke BI Rp500 triliun.

Kemudian, ada juga bank yang sehat tapi SBN tidak cukup, namun sudah melakukan restrukturisasi. Maka, bank tersebut juga bisa meminta penempatan dana ke pemerintah jika sudah merepo SBN ke BI. Syaratnya Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sudah di bawah 6%. Lalu pemerintah siap untuk penempatan dana, kerjasama dengan OJK untuk membantu assesmennya.

"Di sinilah bentuk sharing the pain, dan sharing the burden. Kita tahu ada masalah, ada peran dari OJK, pemerintah, Bank Indonesia bagaimana caranya menolong UMKM ini. Sharing the pain dari sisi banknya, bank mengalami kerugian juga akibat pandemi COVID-19 ini. Pemilik saham juga rugi karena saham banknya turun," katanya.