TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fitur Prepopulated dalam E-Faktur 3.0

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—E-Faktur 3.0 secara resmi ditetapkan penerapannya pada 1 Oktober 2020. Oleh karena itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masih menggunakan e-Faktur 2.2 diharuskan untuk beralih ke e-Faktur 3.0. Dalam e-Faktur versi 3.0 terdapat fitur baru yakni fitur prepopulated.

Fitur prepopulated adalah pengisian informasi berdasarkan informasi yang telah terekam sebelumnya. Data informasi yang disediakan dalam prepopulated e-Faktur 3.0 antara lain:

1. Prepopulated Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
2. Prepopulated Pajak Masukan (PM).
3. Prepopulated VAT (Value Added tax) Refund.
4. Prepopulated SPT Masa PPN 1111.
5. Sinkronisasi kode cap fasilitas.

Dalam pembaruan versi e-Faktur ini, diadakannya fitur prepopulated bertujuan sebagai berikut:

1. Membantu Wajib Pajak mengisi SPT Masa PPN secara lengkap, benar, dan jelas sehingga tidak terjadi kesalahan input yang dapat merugikan hak Wajib Pajak.

2. Pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN yang saling terhubung.

3. Meningkatkan kemudahan pelayanan dan kepatuhan Wajib Pajak.

Fitur prepopulated ini membuat PKP tidak perlu lagi untuk menginput data pajak masukan secara manual satu per satu. Dengan begitu, sistem ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya kesalahan input data seperti data Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya.

Keunggulan dari fitur prepopulated pada e-Faktur versi 3.0 ini yaitu fitur ini bekerja dalam sistem otomatis yang menghindarkan kesalahan input data dan sistem terintegrasi antara DJP dengan data DJBC untuk mengakomodasi ekspor impor. Namun, untuk dapat menggunakan dan menikmati fasilitas tersebut, PKP perlu memperbarui sistem pada perangkat komputernya. (Atania Salsabila)