TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Format Baru NPWP Cabang Diberikan Bertahap

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan, nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) akan mengambil alih fungsi nomor pokok wajib pajak (NPWP) cabang secara bertahap.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan nomor identitas tersebut akan disampaikan kepada wajib pajak melalui laman DJP, email wajib pajak, atau contact center DJP secara bertahap.

"Untuk itu, sampai dengan 31 Desember 2023, wajib pajak cabang masih dapat menggunakan NPWP yang dipakai selama ini (15 digit) untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya," kata Neil, dikutip hari ini.

Atas wajib pajak cabang yang baru didaftarkan sejak PMK 112/2022 berlaku hingga 31 Desember 2023, DJP akan memberikan NPWP cabang sekaligus nomor identitas tempat kegiatan usaha atas wajib pajak cabang tersebut.

Pada 1 Januari 2024, nomor identitas tempat kegiatan usaha mulai diimplementasikan secara penuh sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat kedudukan.

Wajib pajak memiliki kewajiban mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan untuk memperoleh NPWP cabang.

Tempat kegiatan usaha yang dimaksud bisa berupa lokasi usaha, kantor cabang, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, dan sejenisnya yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen.

Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP cabang tidak berlaku bagi instansi pemerintah, wajib pajak selain instansi pemerintah yang memiliki tempat kegiatan usaha dan tempat kedudukan pada wilayah KPP yang sama, atau wajib pajak jasa pelaksana konstruksi yang tempat pelaksanaan usahanya berada pada lebih dari 1 wilayah kerja KPP dan merupakan satu kesatuan pelaksanaan kegiatan usaha jasa yang didasarkan pada kontrak.