TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Format Pengisian E-Bupot Unifikasi Format Standar

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—E-Bupot Unifikasi Berformat Standar yaitu bukti pemotongan/Pemungutan Unifikasi berbentuk formulir kertas atau Dokumen Elektronik dalam format standar, yang sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2020.

Peraturan tersebut memberi kemudahan untuk pelapor dan untuk pemungut pajak dalam proses perpajakan, terutama ketika menyampaikan SPT Masa PPh. Ada beberapa macam pajak yang dilaporkan memakai PPh Unifikasi yaitu PPh pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan PPh pasal 26.

Dalam melakukan pengisian e-Bupot unifikasi, ada beberapa hal yang harus ada pada formulir itu sebagai kepastian keaslian dokumen, di antaranya:

1. Nomor bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar.

2. Jenis pemotongan/pemungutan PPh.

3. Identitas pihak yang dipotong/dipungut berupa nama, NPWP, dan NIK.

4. Masa pajak dan tahun pajak.

5. Kode objek pajak.

6. Dasar pengenaan pajak (DPP).

7. Tarif pajak.

8. PPh yang dipotong/dipungut/ditanggung pemerintah.

9. Dokumen yang menjadi dasar pemotongan/pemungutan PPh.

10. Identitas pemotong/pemungut PPh berupa nama pemotongan/pemungut PPh, NPWP, dan nama penandatangan.

11. Tanggal bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar ditandatangani.

12. Tanda tangan dalam hal bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar dalam bentuk formulir/kertas atau kode verifikasi dalam hal bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar berbentuk formulir dokumen elektronik.

Setelah mengetahui apa saja yang perlu ada dalam formulir, wajib pajak bisa melakukan pengisian formulir menyesuaikan jenis dokumennya, elektronik atau kertas. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)