PajakOnline.com—Pemerintah segera membayarkan gaji ke-13 untuk seluruh aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil (ASN/PNS), TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2021. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 tersebut pada minggu pertama bulan Juni 2021 ini.
Pembayaran gaji ke-13 itu mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Kemenkeu telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji yang akan digunakan oleh kementerian lembaga (K/L) untuk mengajukan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
