PajakOnline.com—Gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, serta para pensiunan mulai cair pada hari ini, Senin (3/6/2024). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penyaluran gaji tambahan bagi para abdi negara baik di pusat dan daerah teresbut akan sesuai dengan jadwal. Apabila belum selesai atau rampung seluruhnya pada Juni, gaji ke-13 boleh dibayarkan pada bulan selanjutnya.
“Gaji ke-13 (dibayarkan) pada Juni 2024, apabila belum selesai pada Juni, bisa dibayarkan sesudah Juni,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
PT Taspen yang bertugas menyalurkan gaji ke-13 bagi penerima pensiun pun telah mengumumkan bahwa transfer akan dilakukan paling cepat pada 3 Juni 2024 atau hari ini. Mengingat, hari ini menjadi hari pertama masuk kerja pada bulan Juni 2024.
Ketentuan tersebut pun telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024,” isi Pasal 12 ayat (1), dikutip Senin (3/6/2024).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyebutkan besaran anggaran untuk gaji ke-13 ini tidak berbeda jauh dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Isa memperkirakan kebutuhan anggaran untuk gaji ke-13 bagi para ASN Pusat senilai Rp18 triliun.
Sementara untuk ASN di tingkat daerah yang disalurkan melalui transfer ke daerah (TKD) senilai Rp21,1 triliun. Kemudian untuk para pensiunan, disiapkan anggaran senilai Rp11,7 triliun dari pos Bendahara Umum Negara (BUN).
“Ini sebetulnya hampir sama dengan THR kemarin, jadi sudah bisa kita perkirakan, totalnya adalah Rp50,8 triliun,” katanya dalam konferensi pers, pekan lalu (27/5/2024).
Adapun, Besaran gaji ke-13 bagi para pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural berkisar mulai dari Rp23.420.250 hingga Rp26.299.000. Sementara para eselon I hingga IV berkisar antara Rp8.844.150 hingga Rp20.738.550.
Golongan Penerima Gaji ke-13
1.PNS dan CPNS
2. PPPK (termasuk honorer yang sudah diangkat PPPK)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Wakil Menteri
6. Staf khusus di lingkungan K/L
7. Dewan Pengawas KPK
8. Pimpinan dan Anggota DPRD
9. Hakim Ad hoc
10. Pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN LNS
11. Pimpinan dan pegawai non ASN pada BLU
12. Pimpinan dan pegawai non ASN pada Lembaga Penyiaran Publik
13. Pegawai non ASN pada PTN baru berdasarkan Perpres No. 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
14. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
15. Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.