TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Gaji Ke-13 Cair Hari Ini, Transferan Capai Rp50,8 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, serta para pensiunan mulai cair pada hari ini, Senin (3/6/2024). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penyaluran gaji tambahan bagi para abdi negara baik di pusat dan daerah teresbut akan sesuai dengan jadwal. Apabila belum selesai atau rampung seluruhnya pada Juni, gaji ke-13 boleh dibayarkan pada bulan selanjutnya.

“Gaji ke-13 (dibayarkan) pada Juni 2024, apabila belum selesai pada Juni, bisa dibayarkan sesudah Juni,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

PT Taspen yang bertugas menyalurkan gaji ke-13 bagi penerima pensiun pun telah mengumumkan bahwa transfer akan dilakukan paling cepat pada 3 Juni 2024 atau hari ini. Mengingat, hari ini menjadi hari pertama masuk kerja pada bulan Juni 2024.

Ketentuan tersebut pun telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024,” isi Pasal 12 ayat (1), dikutip Senin (3/6/2024).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyebutkan besaran anggaran untuk gaji ke-13 ini tidak berbeda jauh dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Isa memperkirakan kebutuhan anggaran untuk gaji ke-13 bagi para ASN Pusat senilai Rp18 triliun.

Sementara untuk ASN di tingkat daerah yang disalurkan melalui transfer ke daerah (TKD) senilai Rp21,1 triliun. Kemudian untuk para pensiunan, disiapkan anggaran senilai Rp11,7 triliun dari pos Bendahara Umum Negara (BUN).

“Ini sebetulnya hampir sama dengan THR kemarin, jadi sudah bisa kita perkirakan, totalnya adalah Rp50,8 triliun,” katanya dalam konferensi pers, pekan lalu (27/5/2024).

Adapun, Besaran gaji ke-13 bagi para pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural berkisar mulai dari Rp23.420.250 hingga Rp26.299.000. Sementara para eselon I hingga IV berkisar antara Rp8.844.150 hingga Rp20.738.550.

Golongan Penerima Gaji ke-13

1.PNS dan CPNS
2. PPPK (termasuk honorer yang sudah diangkat PPPK)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Wakil Menteri
6. Staf khusus di lingkungan K/L
7. Dewan Pengawas KPK
8. Pimpinan dan Anggota DPRD
9. Hakim Ad hoc
10. Pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN LNS
11. Pimpinan dan pegawai non ASN pada BLU
12. Pimpinan dan pegawai non ASN pada Lembaga Penyiaran Publik
13. Pegawai non ASN pada PTN baru berdasarkan Perpres No. 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
14. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
15. Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.