TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Gerakan Ganjar Mahfud: Penegakkan Hukum Harus Adil, Tidak Tebang Pilih

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— G3RAKAN Ganjar-Mahfud mendukung Polri melalui Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK dalam hal ini Ketua KPK Firli Bahuri (FB). Pemeriksaan FB harus profesional dan transparan karena kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat luas. Nama baik presiden pun dipertaruhkan karena sekarang KPK sudah berada di rumpun eksekutif. Dan bagaimanapun juga kepala eksekutif negara ini adalah presiden RI.

Cawapres Mahfud MD yang diusung PDIP, PPP, Partai Perindo, dan Partai Hanura juga sudah dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap penegak hukum kita, Polri untuk profesional. Mahfud yang juga masih menjabat Menko Polhukam menyatakan penegakkan hukum harus adil, tidak pandang bulu, tidak tebang pilih.

"Masyarakat mengapresiasi, mendorong dan mendukung penuh kinerja Polri dalam upaya penegakkan hukum, mengembalikan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di negeri ini," kata Ketua Umum G3RAKAN Ganjar-Mahfud Boy Iskandar dalam keterangannya kepada PajakOnline hari ini.

Dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah menjadi tersangka KPK. Namun, beredar luas foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri (FB) dengan SYL yang saat itu masih menjabat sebagai menteri pertanian (Mentan). Polisi kemudian menyidiknya dan juga menggeledah rumah FB.

Firli Bahuri sempat mangkir dari pemeriksaan polisi dan Dewan Pengawas KPK. Menurut Boy Iskandar, hal ini menjadi preseden buruk, karena FB tidak mematuhi surat pemanggilan pemeriksaan polisi dan juga segera memenuhi pemeriksaan Dewas KPK. Ketua KPK seharusnya saat itu memprioritaskan panggilan tersebut, mengingat FB adalah pimpinan tertinggi, sudah seharusnya patuh hukum dan jadi teladan bukan memperlihatkan sikap yang menghambat upaya penyidikan kasus korupsi.

Padahal, di sisi lain, KPK sudah memanggil tersangka mantan Mentan SYL untuk pemeriksaan, bahkan melakukan penjemputan paksa, penangkapan dan kini sudah menahan SYL.

"Jangan sampai ada persepsi di mata publik ada beking kekuasaan yang dapat mengatur-atur aparat penegak hukum kita dan mengkondisikan kasus ini. Dampaknya bisa fatal karena masyarakat akan semakin kecewa dengan penegakkan hukum yang dinilai masih tebang pilih untuk kepentingan tertentu. Apalagi sekarang sudah musim Pilpres," kata Boy Iskandar.

Sementara itu, Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan, Kepolisian Daerah Metro Jaya harus menyiapkan surat perintah penangkapan terhadap Firli Bahuri apabila tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan ulang. Hal itu, kata dia, menimbang mangkirnya Firli Bahuri.

Praswad menyebutkan, Polda Metro Jaya penting mengambil sikap atas tindakan Firli Bahuri yang dinilai tak kooperatif. Praswad mengatakan, sudah saatnya kepolisian menindaklanjuti di tahapan selanjutnya dengan berbagai bukti yang ada. Kepolisian, kata dia, sudah memadai untuk menerbitkan surat penangkapan sebagai tindakan Pro Justisia atau upaya paksa. Praswad meyakini publik akan melihat upaya kepolisian tersebut sebagai penegakan keadilan di mata hukum.