PajakOnline.com—Perusahaan multinasional Google Indonesia siap mematuhi setiap penerapan peraturan pajak di dalam negeri yang merujuk kepada hasil kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 atau pajak global.
“Kami mengikuti yang sudah ada dan yang akan nantinya setelah kesepakatan KTT G20,” kata Government Affairs and Public Policy Google Indonesia, Danny Ardianto dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang bertajuk KTT G20: “Kejelasan Arah Pajak Global untuk Indonesia" belum lama ini.
Danny Ardianto mengungkapkan, Google Indonesia telah mengikuti peraturan yang berkaitan dengan perpajakan di Tanah Air. Sejak 2019, pihaknya telah membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan jasa pelayanan yang kerapkali digunakan oleh masyarakat dalam ruang digital.
Dari layanan google ads hingga clouds yang banyak digunakan oleh masyarakat di dalam negeri sudah dimodifikasi menggunakan mata uang Rupiah. Sehingga, pembayaran PPN dapat dihitung sesuai dengan pendapatan yang didapatkan dari layanan-layanan tersebut.
“Kami sudah melaporkan pajak PPN berdasarkan aturan yang ada di Indonesia sejak tahun 2019,” katanya.
Kemudian, yang berkaitan dengan Pajak penghasilan (PPh) yang akan dibebankan pada Google Indonesia, pihaknya akan mengikuti hasil dari kesepakatan yang dicapai dalam KTT G20. Karena, dalam membahas pajak ini, diperlukan partisipasi dari negara-negara lain pengguna layanan Google di seluruh pelosok dunia dalam menentukan pajak yang akan dibebankan.
Diperlukannya partisipasi oleh negara lain, kata dia, agar penerapan pajak yang diberlakukan tersebut dapat dipahami secara jelas dengan mempertimbangkan berbagai aspek dari negara-negara yang menggunakan aplikasi dalam ruang digital.
