TRENDING
Greenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Kinerja Coretax Jadi SorotanTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Kemenkeu Tetapkan hingga 2,26%Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Kinerja Coretax Jadi SorotanTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Kemenkeu Tetapkan hingga 2,26%Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang Online
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Greenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline— Aksi Greenpeace Indonesia di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026) hari ini menyoroti krisis iklim yang dinilai semakin membebani kehidupan masyarakat. Enam aktivis membentangkan spanduk raksasa di atas Patung Selamat Datang, menyuarakan kritik terhadap penanganan bencana ekologis dan kenaikan biaya hidup.

Aksi tersebut berlangsung bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

1000850990.jpg

Greenpeace mendesak pemerintah agar tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan masyarakat terlindungi dari dampak krisis iklim, bencana lingkungan, dan tekanan ekonomi. 

Spanduk yang dibentangkan memuat dua pesan utama, yakni “Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup” dan “Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?” 

Pesan pertama diarahkan ke utara, menuju kawasan Istana Merdeka, sedangkan spanduk kedua menghadap ke selatan Bundaran HI. Spanduk mulai dibentangkan sekitar pukul 06.05–06.15 WIB. Setelah bertahan di atas monumen selama beberapa jam, para aktivis mulai turun dengan bantuan tali penyelamatan dan petugas gabungan.