TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Gubernur Jabar Bertemu Apindo, Bahas Pajak sampai Penyesuaian Upah Minimum

· · pajakonline.com

PajakOnline | Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi bertemu para pengusaha dalam Apindo. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur menyoroti persoalan pajak hingga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Dedi Mulyadi akan memperbaiki sistem distribusi pajak daerah agar lebih berkeadilan pada 2026. Nantinya, Pemprov Jabar akan memetakan desa-desa di sekitar kawasan industri agar dana pajak yang dibayarkan perusahaan bisa kembali ke wilayah sumbernya.

“Saya tidak mau lagi melihat situasi di mana pabrik membayar pajak triliunan setiap tahun, tapi desa tempat pabrik itu berada tetap miskin, tidak punya air bersih, anak-anaknya tidak sekolah, rumahnya kumuh. Pajak itu harus kembali ke masyarakat di sekitar sumber pajak,” kata Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam keterangannya, dikutip Senin (27/10/2025).

Dedi menyoroti masih adanya perusahaan yang beroperasi di Jawa Barat, namun membayar pajak di luar wilayah tersebut. Ia menilai praktik ini merugikan daerah dan tidak sejalan dengan semangat keadilan fiskal.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya dukungan infrastruktur bagi keberlangsungan industri, mulai dari sambungan listrik, gas, hingga jalan.
“Negara wajib hadir untuk menyeimbangkan kepentingan investasi dan perlindungan rakyat,” kata Dedi.

Ia mencontohkan perusahaan sektor air mineral yang seharusnya turut membangun infrastruktur air bersih, pertanian, dan jalan di sekitar wilayah operasional.
Dalam forum tersebut, Dedi berdialog langsung dengan para pengusaha dari dalam dan luar negeri. Sejumlah keluhan disampaikan, mulai dari persoalan tata ruang hingga izin bangunan. Beberapa masalah bahkan langsung ditindaklanjuti di tempat.

“Saya sudah meminta kepada Ketua Apindo Jabar untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang dihadapi pengusaha. Kalau ada perusahaan di Jabar yang mengalami kendala, seperti tata ruang berubah, lahan terlintasi SUTET, atau izin PBG tak selesai, segera laporkan ke saya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu mengatakan, forum ini bukan sekadar ajang silaturahmi, tetapi wadah untuk menyampaikan aspirasi dan menyamakan langkah dalam membangun iklim usaha yang sehat.

Pihaknya mengapresiasi langkah Gubernur untuk melakukan reformasi birokrasi perizinan. “Gubernur menilai, industri berisiko rendah seperti pabrik garmen tidak perlu diproses sama seperti industri kimia. Dengan klasifikasi risiko yang jelas, perizinan untuk sektor rendah bisa diselesaikan lebih cepat tanpa mengabaikan lingkungan,” katanya.

Dalam hal kebijakan upah, Dedi Mulyadi juga membuka wacana baru agar penetapan upah tak lagi menggunakan sistem Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), melainkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tunggal dengan penyesuaian berdasarkan sektor industri. “Penyesuaian upah bisa dilakukan melalui dialog bipartit antara pengusaha dan pekerja, sesuai karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor,” kata Ning Wahyu.