PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak orang pribadi segera menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) paling lambat 31 Maret 2023.
Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun berhak untuk menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN.
"Syaratnya: memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan," jelas DJP melalui media sosial, dikutip hari ini.
Apabila pemberitahuan penggunaan NPPN terlambat disampaikan, wajib pajak orang pribadi tidak diperkenankan menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto pada tahun pajak yang bersangkutan.
Pemberitahuan penggunaan NPPN dapat disampaikan lewat DJP Online. Mula-mula, wajib pajak perlu login akun DJP Online dan memilih menu Layanan. Setelah itu, wajib pajak perlu memilih fitur Info KSWP.
