PajakOnline | Pengelola SPBU yakni Pertamina, Shell, BP AKR, Shell dan Vivo menaikkan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) mulai awal Februari 2025 ini. Kenaikan tersebut berlaku efektif sejak 1 Februari 2025.
Di Pertamina, harga Pertamax naik menjadi Rp12.900 per liter dari sebelumnya Rp12.500. Kemudian, harga Pertamax Turbo naik menjadi Rp14.000 per liter dari sebelumnya Rp13.700 per liter, dan Pertamax Green naik menjadi Rp13.700 per liter dari sebelumnya Rp13.400 per liter. Sementara Pertalite masih dibanderol Rp10.000 per liter.
SPBU BP AKR juga melakukan penyesuaian harga sejumlah produknya yaitu BP Ultimate menjadi Rp13.940 per liter. Harga BP 92 juga naik menjadi Rp13.350 per liter dan BP Ultimate Diesel seharga Rp15.030 per liter.
