TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Hari Ini Cair BLT Subsidi Gaji Gelombang II

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II yang dijadwalkan minggu lalu, rencananya cair hari ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan keterlambatan subsidi upah ini dikarenakan harus berkonsultasi dengan BPK.

"Data penerimanya yang dipadankan wajib pajak sudah kami terima kemarin Jumat. Tapi karena sudah sore, kami masih butuh berkonsultasi lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Ida di Jakarta, Senin (9/11/2020).

Menurut Ida, jumlah penerima BSU tahap II yang sebelumnya tercatat sebanyak 12,4 juta orang mungkin berkurang. Kendati demikian, pencairan BSU bagi penerima yang sudah memenuhi syarat tidak akan terhalangi.

"Bagi yang gajinya memang di bawah Rp5 juta, tetap akan lancar pencairannya," katanya.

Ida menyampaikan, karena masih ada hal-hal yang harus didiskusikan lebih lanjut, maka kemungkinan pencairan BSU akan lebih lama.

Sebelumnya, Ida Fauziyah mengungkapkan sesuatu hal berbeda dalam proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin II atau gelombang II.

Dia mengatakan, karena ada rekomendasi dari KPK yang mengharuskan Kemnaker memadankan data penerima dengan data wajib pajak.

"Jadi atas rekomendasi KPK, datanya akan kami padankan dengan data di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kami bisa melihat mana yang memang layak menerima subsidi dan mana yang tidak layak," kata Ida.