TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Hari Ini Layanan Aplikasi DJP Tidak Bisa Diakses Selama 24 Jam

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan sebanyak 30 aplikasi layanan elektronik tidak akan bisa diakses sementara waktu akhir pekan ini. Dilansir laman resmi DJP, waktu henti atau downtime layanan elektronik akan berlangsung selama 24 jam, Sabtu (29/10/2022) mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB pada Minggu (30/10/2022).

"Tidak dapat diakses untuk sementara waktu," tulis DJP dalam keterangannya.

Downtime layanan elektronik ini dalam rangka pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) DJP. Sebanyak 30 aplikasi layanan elektronik DJP yang tidak akan bisa diakses sementara waktu adalah;

1. DJP Online;
2. e-Filing;
3. e-Form;
4. e-SKD;
5. Info KSWP;
6. e-SKTD;
7. e-Bupot PPh Pasal 23/26;
8. e-Bupot Unifikasi Umum;
9. e-Bupot Unifikasi IP;
10. PJAP;
11. e-Registration;
12. e-SPOP PBB;
13. PPS;
14. PMSE;
15. SPT Masa Pemungut Bea Materai;
16. e-Materai (MTMD);
17. EoI;
18. CbCR;
19. e-Reporting Covid-19;
20. e-Billing DJP Online;
21. e-Objection;
22. e-PHTB DJP Online;
23. e-PHTB Notaris PPAT;
24. Portal Layanan;
25. Rumah Konfirmasi Dokumen;
26. e-Reporting Investasi;
27. e-PBK;
28. VAT Refund;
29. Tax Payer Account;
30. VSWP.

DJP meminta wajib pajak untuk mengantisipasi kendala ini. DJP juga memohon maaf kepada wajib pajak atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. "Agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi para rentang waktu tersebut," tulis DJP.