TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Harta Repatriasi PPS Capai Rp16 Triliun, Segera Masuk Indonesia

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan harta wajib pajak yang akan direpatriasi hasil dari program pengungkapan sukarela (PPS) mencapai Rp16 triliun. Harta tersebut berada di luar negeri yang komitmennya akan dibawa masuk kembali ke Indonesia.

"Paling lambat 30 September 2022, kami akan terus mengikuti prosesi repatriasi ini dan juga kalau ternyata ada yang harus diinvestasikan ke beberapa SBN," kata Suryo Utomo, dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Agustus 2022, Kamis (11/8/2022).

Rinciannya terdapat harta senilai Rp13,7 triliun yang akan dipulangkan ke Indonesia oleh wajib pajak peserta PPS dan harta senilai Rp2,36 triliun yang dikomitmenkan untuk direpatriasi dan diinvestasikan di SBN, sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi terbarukan.

"Kami coba terus ikuti mudah-mudahan pada akhir September 2022 besok semuanya dapat terepatriasikan ke Indonesia," kata Suryo.

Mengenai batas waktu repatriasi harta yang dideklarasikan melalui PPS
tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 196/2021

Repatriasi harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2022 dan hanya dapat dilakukan melalui bank. Holding period atas harta yang direpatriasi adalah selama 5 tahun sejak terbitnya surat keterangan PPS.

Bila wajib pajak berkomitmen untuk merepatriasi dan menginvestasikan hartanya pada SBN, sektor hilirisasi SDA, atau energi terbarukan, holding period yang berlaku adalah selama 5 tahun sejak diinvestasikan. Investasi harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2023.